Didesak Cabut Izin, Pangkalan BBM Milik Mantan Anggota DPRD Halsel Diduga Jual di Atas HET

HALMAHERA SELATAN– Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindagkop) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), Maluku Utara, didesak mencabut izin pangkalan bahan bakar minyak (BBM) jenis minyak tanah milik mantan anggota DPRD Halsel berinisial IB.

 

Desakan itu disampaikan Ketua DPC GMNI Halsel, Munawir Mandar. Ia menyebut ada dugaan praktik penyelewengan, mulai dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), penimbunan, hingga penyaluran tidak tepat sasaran.

 

*Ada Bukti Video Pengakuan Jual Rp7.000 per Liter*

Munawir menyebut ada rekaman video pengakuan IB yang menjual BBM subsidi Rp7.000 per liter kepada warga Kecamatan Gane Barat Selatan.

 

“Bukti video atas pengakuan mantan anggota DPRD Halsel, Ilham Basra menjual BBM subsidi di atas HET Rp7.000 kepada warga Kec. Gane Barat Selatan. Disperindagkop yang punya wewenang segera mencabut izin pangkalan milik bersangkutan,” ujar Munawir.

 

Ia menegaskan GMNI akan menggelar aksi unjuk rasa jika Disperindagkop tidak segera mencabut izin. Berdasarkan SK Bupati Halsel Nomor 184 Tahun 2022, HET minyak tanah di Gane Barat Selatan ditetapkan Rp5.700 per liter, sudah termasuk biaya transportasi.

 

Dalam video lain, warga disebut membeli minyak tanah seharga Rp10.000 per liter.

 

*Diduga Angkut BBM Tanpa Izin*

Sebelumnya, IB juga diduga mengangkut BBM subsidi 5 ton menggunakan kapal long boat di Dermaga Pasar Baru Babang, Kamis 25/6/2026.

 

Saat dikonfirmasi soal izin angkut dan HET, IB mengaku tidak memilikinya. “Tidak ada izin angkut dan long boat tidak perlu ada izin angkut. Kalau HET disana Rp7.000 per liter yang dijual,” katanya.

 

IB mengklaim usaha BBM miliknya berizin dan sudah berjalan sejak ia masih menjabat anggota DPRD Halsel.

 

*Diduga Tawarkan Uang ke Wartawan*

Dalam rekaman yang diterima wartawan, IB diduga menawarkan uang agar pemberitaan tidak dilanjutkan. “Ini uangnya ambil saja untuk beli rokok atau beli apa saja tidak apa-apa, kalau bisa tidak perlu diberitakan,” ucapnya.

 

Pemberian itu ditolak wartawan sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 6. Dalam rekaman yang sama, IB juga menyinggung Presiden RI Prabowo Subianto terkait harga BBM.

 

Majalahglobal.com tidak mengutip lengkap isi pernyataan tersebut untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.

 

*Belum Ada Keterangan Resmi*

Hingga berita ini diturunkan, redaksi telah berupaya meminta klarifikasi kepada IB, Polres Halsel, KSOP Babang, Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, dan Kementerian ESDM. Belum ada keterangan resmi terkait dugaan tersebut.

 

*Catatan Hukum*

1. *BBM Subsidi*: Distribusi diatur UU 22/2001 dan Perpres 191/2014. Penjualan di atas HET dan pengangkutan tanpa izin dapat diproses hukum.

2. *Dugaan Suap*: Penawaran uang kepada wartawan agar tidak memberitakan dapat masuk Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Tipikor.

3. *Praduga Tak Bersalah*: IB berhak didampingi kuasa hukum dan memberikan hak jawab sesuai UU Pers Pasal 5 ayat 1 dan UU 40/1999 Pasal 5.

 

Redaksi akan memperbarui berita apabila ada keterangan resmi dari pihak terkait. (Kandi)

Exit mobile version