Majalahglobal.com, Mojokerto – Dishub Kota Mojokerto gerak cepat menertibkan parkir liar. Pengawasan juru parkir resmi kini dilakukan dua kali sehari biar warga nggak merasa dirugikan.
Kepala Dishub Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, bilang pihaknya rutin melakukan monitoring dan evaluasi ke semua jukir resmi. Sasarannya jelas: pelayanan harus tertib dan sesuai aturan.
“Setiap hari kami lakukan monev kepada jukir resmi, pagi dan sore. Ini untuk memastikan pelayanan parkir tetap tertib dan masyarakat merasa nyaman,” kata Heka, Rabu (13/5/2026).
Selain sidak, Dishub juga rutin membina jukir supaya pelayanan lebih ramah dan nggak arogan. Pembinaan terakhir digelar akhir April lalu.
Yang jadi perhatian, Dishub juga mengingatkan pemilik kendaraan berplat *S* Mojokerto untuk menempel stiker parkir berlangganan.
Stiker ini penting. Kalau sudah ditempel, warga nggak perlu bayar lagi saat parkir di tepi jalan umum. Cukup tunjukkan stikernya ke jukir resmi.
“Stiker berlangganan ini menjadi bukti yang bisa ditunjukkan kepada jukir resmi jika kendaraan berplat S Mojokerto parkir di tepi jalan umum. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir jika sudah terdaftar dalam parkir berlangganan,” jelas Heka.
Sebagaimana diketahui, Plat nomor khusus Kota Mojokerto biasanya pakai kode *SA, SB, SC, dan SD*. Jadi kalau plat motormu atau mobilmu diawali `S 1234 SA`, kamu termasuk yang berhak pakai fasilitas parkir berlangganan ini.
Langkah ini diambil untuk memotong celah pungli dan membuat sistem parkir lebih transparan. Dishub berharap warga lebih aware dan berani menolak kalau diminta bayar padahal sudah punya stiker.
Dengan pengawasan ketat dan sosialisasi terus-menerus, Dishub menargetkan parkir di Kota Mojokerto jadi lebih tertib, aman, dan nyaman buat semua. (Jay)
