Kuasa Hukum: Kanit Resmob Polres Halsel Diminta Tak Intimidasi Wartawan Soal Berita Barang Bukti Hilang

Halsel, Majalahglobal.com – Kuasa hukum korban, Yeri Kakanok, S.H., meminta Kanit Resmob Polres Halmahera Selatan, Idrus Usman, agar tidak menyalahkan wartawan yang memberitakan hilangnya barang bukti. Permintaan itu disampaikan Yeri setelah beredar tangkapan layar pesan Idrus Usman di salah satu grup WhatsApp yang menyinggung wartawan, Minggu 6/6/2026.

 

 

Berita yang disorot terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Barang bukti berupa mobil milik Muslihat Hi. Abidi, warga Obi, yang dibeli dari leasing PT BETA, disebut hilang dari penitipan Polres Halsel.

 

Dalam pesan WhatsApp yang beredar, Kanit Resmob menulis: “Tara paham aturan kong kase nae berita sabarang tu, Kandi memang ngana rusak. Pembeli ke tiga kong ngot, so kase tau bikin laporan penipuan tara iko kong bikin berita sabarang”.

 

Yeri membenarkan pernyataan itu muncul setelah mediasi di ruang Tipiter Polres Halsel yang dipimpin langsung Idrus Usman, 3 Juni 2026. Saat mediasi, menurut Yeri, wartawan bersangkutan sudah menyampaikan akan menaikkan berita jika barang bukti yang dititipkan hilang tanpa sepengetahuan korban.

 

“Saat itu di ruang mediasi oleh Kanit Resmob disaksikan kuasa hukum dari debt collector, wartawan bersangkutan sudah sampaikan langsung akan menaikkan berita apabila barang bukti yang dititipkan hilang tanpa sepengetahuan pihak korban,” jelas Yeri.

 

Menurut Yeri, nada pesan WhatsApp di grup itu bentuk penekanan terhadap kerja jurnalistik. Ia menilai hal itu berpotensi merampas kebebasan pers dalam menyampaikan informasi ke publik.

 

“Nada bahasa lewat pesan WhatsApp di grup, ini sebuah penekanan terhadap wartawan yang mengangkat berita dari hasil karya jurnalistik. Ini sama halnya merampas kebebasan pers dalam menyajikan informasi ke publik,” cetusnya.

 

*Hak Jawab*

Hingga berita ini diturunkan, Kanit Resmob Polres Halsel Idrus Usman belum memberikan keterangan resmi terkait isi pesan dan kronologi hilangnya barang bukti. Redaksi Majalahglobal.com telah berupaya menghubungi yang bersangkutan.

 

Redaksi menjunjung tinggi UU Pers No. 40/1999. Pihak yang merasa dirugikan memiliki hak jawab dan hak koreksi. (Jurnalis/Kandi)

Exit mobile version