Pemkot Mojokerto Pastikan BOSDA 2026 Tepat Sasaran, Ringankan Beban Warga

Pemkot Mojokerto Pastikan BOSDA 2026 Tepat Sasaran, Ringankan Beban Warga
Ning Ita saat berdialog dengan murid
Majalahglobal.com, Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) 2026 dilaksanakan sesuai regulasi dan ditujukan untuk meringankan beban biaya pendidikan, khususnya bagi warga Kota Mojokerto.

 

Pengelolaan BOSDA dijalankan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini selaras dengan komitmen antikorupsi, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyebut masih ada informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun satuan pendidikan.

 

“BOSDA ini merupakan hibah/bantuan yang bersumber dari APBD untuk menopang kebutuhan operasional sekolah. Karena menggunakan APBD, maka pemanfaatannya wajib tepat sasaran, yakni untuk warga Kota Mojokerto,” terangnya.

 

Agung memaparkan, terdapat perbedaan ketentuan antara sekolah negeri dan swasta penerima BOSDA. Di sekolah negeri, seluruh peserta didik, baik ber-KTP Kota Mojokerto maupun luar daerah, tetap memperoleh layanan pendidikan gratis tanpa pungutan.

 

Sedangkan di sekolah swasta penerima BOSDA, siswa/wali murid berdomisili Kota Mojokerto tidak boleh dikenai pungutan apa pun. Namun, untuk siswa/wali murid dari luar Kota Mojokerto, sekolah diperbolehkan menarik biaya sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Ini wujud keberpihakan pemerintah kepada warga Kota Mojokerto, tetapi sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta agar tetap berjalan baik,” jelasnya.

 

Mengenai surat yang dikirimkan ke sekolah, Agung menegaskan surat tersebut hanya ditujukan untuk pendataan kebutuhan.

 

“Surat itu untuk memotret kebutuhan anggaran BOSDA, bukan untuk hal lain,” tegasnya.

 

Ia juga merespons isu seputar tenaga GTT/PTT di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). Menurutnya, kewenangan pembinaan dan penggajian GTT/PTT tersebut berada di Kemenag, bukan pada pemerintah daerah.

 

Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, lanjut Agung, rutin menggelar sosialisasi ke sekolah tiap tahun agar juknis BOSDA dipahami secara utuh.

“Tujuannya supaya implementasi di lapangan selaras aturan dan tidak memicu salah tafsir,” imbuhnya.

 

Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya menjalankan BOSDA secara transparan, akuntabel, tepat sasaran, dan berpihak kepada masyarakat demi mewujudkan pendidikan yang merata dan terjangkau. (Jay)

Exit mobile version