mahkota555

Fakta! Dugaan Penipuan Pengurus Izin Tambang Kusubibi Dan 3 Pegawai PMPTSP Malut Terlibat Gelapkan 350 Juta?

Halsel – Kasus penipuan yang mengorbankan puluhan Warga di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Yang saat ini mengadu nasip di sana, nyawa mereka ikut berjatuhan satu per satu meninggal dunia akibat kecelakaan saat beraktifitas itu sejak tahun 2020 hingga 2025 ini.

 

Mencapai puluhan orang kehilangan nyawa demi mencari kebutuhan keluarganya sehari hari harus mengalami penipuan dan pengalapan uang ratusan juta rupiah, diduga kuat dilakukan oleh beberapa oknum pengurus dengan iming-iming mengurus izin pertambangan agar dilegalkan oleh pemerintah.

 

Berdasarkan pantauan dan penelusuran Wartawan serta berbagai informasi yang di terima Media ini, (18/7/2025).

 

Diketahui, penipuan dan penggalapan uang senilai Rp350. 000.000 (tiga ratus lima puluh juta), diawali dari pertemuan beberapa oknum pengurus izin dan 3 orang pegawai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prov. Maluku Utara, bersama puluhan Warga penambamg di Desa Kusubibi, digelar secara diam-diam tanpa pemberitahuan kepada Kepala Desa yang saat itu di jabat oleh Muhammad Abd. Fatah

 

Pertemuan tersebut, dilaksanakan di pelabuhan Dermaga Desa Kusubibi, pada tanggal 20 April 2025 lalu.

 

Selang waktu dua hari kemudian tepatnya pada tanggal 22 april 2025, kembali dilaksanakan pertemuan di Desa Kusubibi, terkait pengumpulan anggaran pengurusan Izin pertambangan yang dibebankan anggarannya kepada puluhan warga disana sebesar Rp.350 juta, diduga kuat di dalangnya salah satu oknum berinisial AA, kordinatornya Hj. Chaliq Idris S.Pdi alias Hj. Malang, yang diketuai oleh Hj. Haidir, berdasarkan dengan surat rapat nomor:001/K-PT/DD/VI/2025.

 

Namun, sebelum dilaksanakan pertemuan kedua terjadi kecelakaan yang merenggut nyawa 3 orang penambang saat beraktifitas pengambilan material biji emas pada tanggal 21 April 2025 sehingga rapat tersebut dibatalkan hingga selang waktu dua minggu kemudian barulah dilaksanakan pengumpulan anggarannya.

 

Pertemuan yang digelar pengurus dan 3 orang dari dinas PTSP Malut, tanpa mengetahui kades kusubibi, dibenarkan oleh Muhammad Abd Fatah mengatakan rapat itu dilaksanakan secara ilegal.

 

“Rapat saat itu saya masih menjabat sebagai kepala desa Kusubibi, tapi tidak ada pemberitahuan secara lisan atau tertulis dari pengurus maupun dari dinas PTSP Provinsi,” Ungkap Muhammad beberapa waktu lalu.

 

Usai pertemuan, dirinya baru mengetahui informasi dari warganya sendiri.

 

“Setelah selesai pertemuan baru saya terima informasi dari Warga di sana,” Tandasnya.

 

Begitu juga di sampaikan Kepala Bidang (Kabid) Fisik Tata Ruang Wilayah Bappeda Halsel, Jarnawir Sangaji ketika ditemui Wartawan di tempat kerjanya.

 

Ia membenarkan bahwa seluruh berkas persyaratan pengurusan Izin pertambangan yang saat ini telah diproses di kementrian SDM Jakarta, menggunakan dokumen lama yang sudah rampung di jaman kepemimpinan Eks Bupati Halsel, Alm Usman Sidik.

 

“Semua berkas permohonan izin tambang dari daerah yang saat ini telah masuk di kementrian SDM, itu kami menggunakan dokumen lama masih jaman Bupati Halsel, Usman Sidik di tahun 2022 lalu. Kalau berkas yang baru di usulkan tahun 2025 ini tidak ada, dan saya secara pribadi belum lihat dokumennya,” Terang Kabid

 

Kabid juga menyatakan dengan tegas bahwa izin pertambangan seperti pengusulan WPR dari pemerintah daerah maupun izin resmi yang diterbitkan pemerintah pusat itu gratis.

 

Pemohon hanya mengeluarkan biaya yang diberikan kepada pihak pengurus untuk menyiapkan segala adminstrasi yang dibutuhkan, serta makan minum dan biaya perjala transportasi.

 

“Setaunya ijin itu gratis, misalnya pengusulan WPR ke Wappeda dari pemohon hingga izin yang akan diterbitkan pemerintah pusat. Pemohon hanya mengeluarkan biaya pengurusan yang diberikan kepada pihak pengurus untuk menyiapkan persyaratan adminstrasi, uang makan minum, dan biaya perjalanan transportasi itu tidak sampai seratus juta,” Jelas Jarnawir

 

Jarnawir juga menepis isu yang dituding kepada pihaknya diduga menerima suap senilai Rp.120 juta rupiah, dari total anggaran Rp.350 juta hasil pengumpulan Warga Penambang Kusubibi Kec. Bacan Barat Halsel, selaku pemohon WPR.

 

“Saya tidak mengetahui adanya pemberian uang senilai Rp.120 juta terkait WPR Desa Kusubibi,” Tegas Jarnawir.

 

Anggaran tersebut, sebelumnya di ungkapkan oleh Busran, asal Warga Kusubibi dan beberapa warga penambang lainnya disaksikan aparat yang bertugas di sana.

 

Busran mengaku biaya pengurusan ijin yang terkumpul dari penambang dengan jumlah total tiga ratus lima puluh juta rupiah.

 

“Dana yang penambang kumpul totalnya tiga ratus lima puluh juta. Bayar WPR di Bappeda Rp.120 Juta. Sisahnya tidak tau ada di pengurus dua ratus tiga puluh juta,” Ucapnya.

 

Soal kasus tersebut, beberapa penambang di sana menyesalkan hal ini usai mengetahui ijin yang diterbitkan dan diberikan oleh pemerintah daerah maupun pusat itu gratis tanpa punggutan yang di bebankan kepada pemohon.

 

“Selama ini setau kami, pengurus sampaikan biaya pembayaran ijin capai ratusan juta, makanya sesuai arahan dari pengurus sehingga uang yang dikumpulkan totalnya tiga ratus lima puluh juta,” Kata Warga penambang sambil merasa kesal melalui Media ini, (17/7/2025).

 

“Bagusnya Kapolda Malut perintahkan anggotanya untuk tindaklanjuti kasus ini. Apa lagi Kapolda sekarang orangnya nyali berani, dan tegas jadi muda-mudahan informasi ini bisa sampai ke Kapolda agar di usut tuntas. Harap Warga.

 

Hal ini, Hj. Malang saat di konfirmasi via telfon WhatsAAP ke nomor 081244876XXX tidak aktif.

 

Begitu juga Hi. Haidir dihubungi sambungan telfon 082320335XXX tidak merespon meski nomor kontaknya aktif, sehingga berita ini di turunkan masih dalam upaya konfirmasi dan penelusuran lebih lanjut oleh Media ini.

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *