Majalahglobal.com. Halsel – PT. Babang raya yang merupakan Agen Bahan Bakar minyak (BBM) yang bergerak sebagai perusahaan yang ditunjuk oleh Pertamina (atau perusahaan lain yang bergerak di bidang niaga BBM) untuk menjual, menyalurkan, dan mendistribusikan Bahan Bakar Minyak (BBM) baik untuk kebutuhan umum maupun industri yang beroperasi di kabupaten Halmahera Selatan provinsi Maluku Utara, yang bergerak pelayanan penjualan.
Hal ini di sampaikan oleh Umar Hi Soleman Sebagai pihak PT. Babang raya kepada wartawan Rabu (18/05/2025) mengatakan penjualan BBM yang di lakukan oleh PT. Babang raya itu sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku sehingga tidak ada penyimpangan penjualan yang di lakukan oleh PT. Babang raya karena terkait dengan penjualan BBM Subsidi selalu di kontol dan di audit oleh Badan pemeriksaan keuangan (BPK) jadi kalau terjadi penyimpangan itu indikatornya dimana.
Dikatakannya penjualan BBM subsidi jenis pertalite oleh PT. babang raya di SPBU itu penjualannya semua menggunakan sistim Barkot jadi tidak ada masalah jadi kalau non subsidi itu penjualan di lakukan secara bebas sesuai dengan kemampuan pembeli, dan untuk penyaluran BBM subsidi jenis minyak tanah dari agen PT. Babang raya ke pangkalan tidak Maslah karena semua BBM subsidi di audit oleh BPK jadi tidak ada masalah terkait penyaluran jadi ini tidak ada masalah.
Dan yang Harus di kontrol itu penjualan BBM bersubsidi dari pangkalan ke masyarakat, karena semua dokumen penerimaan BBM yang di terima oleh PT. Babang raya dari PT.Pertamina selalu di kirim ke BPK untuk di lakukan pemeriksaan audit sesuai dengan dokumen jadi kalau di bilang penyimpangan indikatornya apa karena pasokan BBM dari Pertamina ke babang raya itu di sesuaikan dengan kontrak jadi sisitim distribusi dari babang raya ke pangkalan setiap bulan sesuai jumlah jata yang di trima oleh pihak pangkalan, karena jata BBM pangkalan itu dua kali distribusi dalam satu bulan.
Jumlah Pasokan BBM dari Pertamina ke PT Babang raya ini jumlahnya di sesuaikan berdasarkan Jadwal “kitir” Pertamina, yang merujuk pada sistem distribusi BBM bersubsidi, tidak memiliki jadwal yang tetap dan diumumkan secara publik, Sistem ini lebih terkait dengan kebijakan penyaluran BBM subsidi yang diatur oleh pemerintah dan Pertamina untuk menjaga kuota yang ditetapkan.
Untuk sistem “kitir” Pertamina bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan mencegah penyalahgunaan, Tidak ada jadwal pasti Tidak ada jadwal tetap yang diumumkan untuk penerapan sistem ini Penerapannya bisa bervariasi tergantung pada kebijakan dan kondisi penyaluran BBM subsidi di lapangan.
Di tambahkannya Pendaftaran QR Code Untuk mendapatkan BBM subsidi, konsumen perlu mendaftar dan diverifikasi melalui sistem yang terhubung dengan QR Code Proses verifikasi Karena BBM subsidi ini bukan barang jualan bebas yang di jual untuk mendapatkan keuntungan yang besar karena sangat sensitif bertentangan dengan hukum baik dari penyaluran maupun penjualan apalagi penimbunan yang merugikan masyarakat penerima BBM bersubsidi.
Perlu di ketahui Lembaga penyalur di Halmahera Selatan ini kurang lebih 20 lembaga penyalur atau SPBU kompak yang berhubungan langsung dengan Pertamina, namun semua persoalan BBM yang di keluhkan oleh masyarakat Halmahera Selatan selalu di alamatkan ke PT. babang raya baik itu kelangkaan BBM, Penjualan BBM subsidi atas harga eceran tertinggi (HET) Selalu di alamatkan kepada PT. Babang raya, padahal PT. Babang raya menyalurkan dan menjual BBM suda sesuai mekanisme penjualan dan penyaluran. cetusnya.(Jurnalis/Kandi)