Halsel – Majalahglobal.com. Selain dari Ke tiaga terduga pelaku berinisial Kace, Haikal, dan Sukran selaku Penambang Emas Tanpa Izin (Peti) yang diduga menerobos policline di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara. Telah di tangkap tangan oleh pihak kepolisian dan di amankan Polres Halmahera Selatan, harus menetapkan Busran, sebagai tersangka aktor utama.
Pasalnya, Busran salah satu pengusaha Peti di sana mengaku kepada sejumlah penambang maupun Media Ini, bahwa ia selaku ketua yang akan bertanggung jawab untuk melaksanakan aktifitas tambang yang telah di pasang garis Polisi oleh Polres Halsel.
“Iya saya punya tromol sekitar 12 buah dan satu lobang tambang, untuk pengusaha tromol di sini saya yang membawahi mereka, jadi kalau sampai ada aktifitas tambang yang sudah di policline, maka akan saya orang pertama di panggil polisi,” Jelas Busran beberapa waktu lalu.
Selain adanya aktifitas tromol di lokasi Policline yang di bawahi saudara Busran selaku penanggung jawab. Dia juga mengetahui adanya kegiatan rendaman dan tong di puncak gunung Desa Kusubibi, sehingga mencegah Wartawan saat melakukan penelusuran ke lokasi tersebut dengan jarak tempuh 3 kilo meter melalui bukit gunung dipenuhi dengan becek di sepanjang jalan.
“Kalau bisa tidak usah naik ke atas untuk mengambil gambar di gunung nanti sudah baru tong atur, asalkan saudara Une dan A di keluarkan dari sini tidak usah gabung dengan kita,” Cetusnya. (Jurnalis/Kandi)