HALSEL, Majalahglobal.com. Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan berhasil menangkap tiga orang pelaku pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga kuat menerobos garis larangan policline di Desa Kusubibi Kecamatan Bacan Barat, Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi MalukuUtara, pada Senin malam (2/6/2025).
Berdasarkan informasi yang di peroleh Media ini dari lingkungan Polres Halsel, menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel melakukan patroli dan penyelidikan intensif di lokasi yang kerap dilaporkan sebagai titik aktivitas tambang tanpa izin alias Ilegal.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Kace, Haikal, dan Sukran. Mereka saat ini telah dibawa ke Mapolres Halsel, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ke 3 pelaku yang di bekuk polres Halsel, diduga kuat melakukan Aktifitas di lokasi Pertambangan meski telah di pasang Police Line.
Hal ini belum ada keterangan resmi dari Polres Halsel, terkait status hukum keempat pelaku, namun mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Jurnalis/Kandi)