Majalahglobal.com, Mojokerto – Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. mendampingi Yeni Ustaviyawati yang menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa Choirul Anam Bin Darkawi yang bertempat tinggal di Desa Sidoharjo, Gedeg, Mojokerto.
Hanum menegaskan, Kantor Firma Hukum H. RIFAN HANUM & NAWACITA sangatlah berkomitmen untuk membela kaum yang tertindas khususnya korban KDRT.
“Dengan adanya perkara ini, semoga bisa menjadi pelajaran bagi suami istri agar selalu menjaga keluarganya dengan penuh rasa tanggung jawab. Kewajiban seorang suami itu adalah menafkahi lahir dan batin sekuat tenaga. Selain itu juga memberikan rasa nyaman dan aman terhadap keluarganya bukan malah sebaliknya,” terang Hanum di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (11/11/2024).
Ditambahkannya, jika sudah seperti ini malah merugikan semua pihak, tidak ada yang diuntungkan dengan kasus-kasus KDRT.
“Di Mojokerto maupun daerah lainnya masih sangat banyak korban KDRT tidak berani bersuara karena takut akan ancaman-ancaman di kemudian hari,” jelas Hanum yang terkenal sering memberikan pendampingan hukum gratis bagi yang warga kurang mampu. (Jay/Adv)
