mahkota555

Hak Jawab atas Artikel “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Korban Mafia Lahan Diproses Polres Halsel Laporan PT Harita Grup”

Hak Jawab atas Artikel "Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Korban Mafia Lahan Diproses Polres Halsel Laporan PT Harita Grup"
Hak Jawab atas Artikel "Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Korban Mafia Lahan Diproses Polres Halsel Laporan PT Harita Grup"

Kepada Yth.

Redaksi Majalahglobal.com

 

Perihal: Hak Jawab atas Artikel “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Korban Mafia Lahan Diproses Polres Halsel Laporan PT Harita Grup”

 

Sehubungan dengan artikel yang telah diterbitkan oleh Majalahglobal.com pada tanggal 21 Agustus 2024 dengan judul “Hukum Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: Korban Mafia Lahan Diproses Polres Halsel Laporan PT Harita Grup,” kami dari Harita Nickel merasavdirugikan dan perlu untuk memberikan tanggapan resmi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

 

Klarifikasi Fakta

1. Proses Hukum yang Berjalan

Dalam penulisan judul pada artikel tersebut telah mencerminkan tudingan secara sepihak bahwa Perusahaan diduga melakukan intervensi dalam proses hukum yang sedang berlangsung. Kami ingin menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh perusahaan kami selalu mengikuti prosedur yang berlaku dan diawasi oleh pihak berwenang. Kami tidak pernah melakukan intervensi atau tindakan yang melanggar hukum dalam proses ini. Dengan didasari oleh kepatuhan dan ketaatan atas seluruh prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka pihak Perusahaan melakukan proses pelaporan kepada pihak berwajib atas tindakan main hakim sendiri yang merupakan kejahatan pidana dengan melakukan pengrusakan barang milik Perusahaan. Hal ini dilakukan perusahaan dengan landasan sebagai pihak yang memiliki kedudukan yang sama dimata hukum dan di dalam koridor hukum yang berlaku di Indonesia, serta memiliki tujuan agar tindakan sewenang-wenang seperti ini tidak terjadi kembali di kemudian hari.

 

2. Tuduhan Keterlibatan Mafia Lahan

Kami sangat keberatan dengan tuduhan bahwa Perusahaan terlibat dalam praktik mafia lahan. Perusahaan kami senantiasa berkomitmen untuk menjalankan operasi secara etis, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tuduhan tersebut tidak berdasar dan merugikan reputasi perusahaan kami.

 

Dalam hal ini, Perusahaan bertindak secara terang dan tunai berdasarkan ketentuan hukum terhadap pemilik asal tanah atau kebun tersebut yaitu warga Desa Kawasi yang telah memiliki dan menguasai lahan tersebut secara turun temurun dengan bukti berupa Surat Keterangan Pemerintah Desa setempat. Jika ditemukan adanya dugaan mafia seharusnya pihak yang menuding harus dapat membuktikan secara hukum, bukan hanya melayangkan pernyataan yang bersifat dugaan dan tuduhan.

 

Selanjutnya, berkaitan dengan penulisan dalam artikel tersebut yang berbunyi “kepemilikan lahan sudah diakui pihak perusahaan” dan “negosiasi sebesar 17 milyar dan dil 10 milyar” adalah opini yang menyesatkan. Bahwa adapun pertemuan yang dilakukan oleh Perusahaan merupakan bentuk itikad baik Perusahaan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan adab dan etika melalui mekanisme musyawarah untuk mufakat. Namun bila Arif La Awa bersikeras bahkan memilih jalan main hakim sendiri diluar koridor hukum yang berlaku serta menimbulkan kerugian maka Perusahaan terpaksa melakukan upaya hukum.

 

3. Komitmen terhadap Masyarakat Lokal

Perusahaan memiliki komitmen yang kuat terhadap kesejahteraan masyarakat di sekitar area operasional kami. Kami aktif berpartisipasi dalam program-program pemberdayaan masyarakat dan selalu memastikan bahwa setiap aktivitas perusahaan memberikan manfaat positif bagi masyarakat lokal.

 

Selain itu, untuk mengkonfirmasi komitmen kami terhadap Hak Asasi Manusia, kami melakukan Penilaian Kepatuhan Hak Asasi Manusia pada Oktober 2023 melalui Foundation for International Human Rights Reporting Standards (FIHRRST) yang dipimpin oleh Marzuki Darusman, seorang pengacara berpengalaman dan aktivis hak asasi manusia. FIHRRST menilai operasi kami sesuai dengan Prinsip-prinsip Panduan PBB tentang Bisnis dan Hak Asasi Manusia (UNGP). Penilaian ini, dirangkum di situs web kami di sini. Tim FIHRRST melakukan wawancara ekstensif dengan anggota masyarakat di desa-desa yang dekat dengan operasi kami, pekerja kami, LSM, dan perwakilan pemerintah, serta tidak menemukan bukti pelanggaran hak atas tanah.

 

Permintaan Hak Jawab

Dengan mempertimbangkan fakta-fakta di atas, kami dengan hormat meminta Majalahglobal.com untuk dapat memuat surat ini sebagai hak jawab atas artikel yang telah diterbitkan dalam tempo 2 hari setelah surat ini diterima. Kami percaya bahwa Majalahglobal.com memiliki komitmen yang sama dalam menyajikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab kepada publik.

 

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama dari pihak redaksi, kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

Tim Media Relations

Harita Nickel

Jakarta, 22 Agustus 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *