Hak Jawab atas Pemberitaan
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi “majalahglobal.com”
Di Tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat oleh media Saudara pada tanggal 12 April 2026 dengan judul:
“Diduga Oknum Di Partai PSI Anggota DPRD Halsel Jalani Hubungan Gelap Diluar
Nikah”, maka saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : YM
Jabatan : Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan
Dengan ini menyampaikan Hak Jawab sebagai berikut:
1. Bahwa saya membantah keras seluruh tuduhan dalam pemberitaan tersebut yang
menyebutkan saya melakukan perselingkuhan atau hubungan gelap di luar
pernikahan.
2. Bahwa informasi yang dimuat oleh media Saudara “majalahglobal.com” tidak
pernah dikonfirmasi secara layak kepada saya sebelum dipublikasikan.
3. Bahwa pemberitaan tersebut tidak berimbang, karena hanya memuat keterangan dari sumber yang tidak jelas identitasnya.
4. Bahwa tuduhan tersebut telah merugikan nama baik, kehormatan, serta keluarga
saya, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.
5. Saya meminta kepada redaksi untuk:
o Memuat Hak Jawab ini secara proporsional dan berimbang;
o Melakukan klarifikasi dan/atau permintaan maaf terbuka;
o Menjunjung tinggi prinsip cover both sides sesuai Kode Etik Jurnalistik.
Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama saudara, saya ucapkan terima kasih.

HAK KOREKSI
Perihal: Hak Koreksi atas Pemberitaan
Kepada Yth.
Pimpinan Redaksi “majalahglobal.com”
Di Tempat
Dengan hormat,
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 11 dan Pasal 5 ayat (2) dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bersama ini kami mengajukan Hak Koreksi atas pemberitaan media Saudara tertanggal 12 April 2026, berjudul:
“Diduga Oknum Di Partai PSI Anggota DPRD Halsel Jalani Hubungan Gelap Diluar
Nikah”.
Adapun koreksi yang kami sampaikan adalah sebagai berikut:
1. Pemberitaan tersebut memuat informasi yang belum terverifikasi kebenarannya dan
tidak didukung bukti yang cukup.
2. Media Saudara tidak melakukan konfirmasi secara menyeluruh kepada pihak yang diberitakan sebelum publikasi.
3. Penggunaan istilah “diduga” tidak disertai data dan fakta yang jelas, sehingga
berpotensi menyesatkan publik.
4. Sumber informasi bersifat anonim dan tidak dapat dipertanggungjawabkan
secara jurnalistik.
5. Oleh karena itu, kami meminta:
o Dilakukan perbaikan/ralat berita (koreksi) secara terbuka;
o Penghapusan atau revisi bagian yang tidak sesuai fakta;
o Penyampaian permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan.
Permintaan ini kami sampaikan sebagai bagian dari hak untuk memperoleh pemberitaan yang akurat, berimbang, dan tidak merugikan. Demikian Hak Koreksi ini disampaikan. Atas perhatian dan itikad baik Saudara, kami ucapkan terima kasih.
Redaksi majalahglobal.com telah meralat link berita “Diduga Oknum Di Partai PSI Anggota DPRD Halsel Jalani Hubungan Gelap Diluar Nikah” dengan menambahkan hak jawab dan hak koreksi. Dalam kesempatan ini, redaksi majalahglobal.com juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak yang dirugikan. Terima kasih.










