Hak Jawab Direktur CV Iluva Tin, Ahian Atas Berita Sebelumnya

Hak Jawab Direktur CV Iluva Tin, Ahian Atas Berita Sebelumnya
Hak Jawab Direktur CV Iluva Tin, Ahian Atas Berita Sebelumnya
Sesuai dengan pasal 5 ayat (1) dan (2) dan (3) UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, setiap warga negara berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi jika berita Pers dirasa ada yang perlu di luruskan dengan mengacu pada kebenaran peristiwa dan sumber informasi, Sabtu (29/07/2023).
Untuk itu, hak jawab dibawah ini merupakan hak dari pihak yang merasa adanya pemberitaan yang perlu diluruskan, sehingga, Redaksi Media online majalahglobal.com wajib melayani hak jawab tersebut. Selain itu, hak jawab juga merupakan bentuk dari perwujudan negara Demokrasi dan Hak Asasi Manusia.
Berikut hak jawab dari Direktur CV Iluva Tin, Ahian yang disampaikan melalui WhatsApp pada tanggal 29/07/2023 sebagai berikut:
Hal : Permintaan Hak jawab
Kepada Yth:
Redaksi MajalahGlobal.com
di Tempat
Dengan Hormat,
Saya Yang bertandatangan Dibawah ini
Nama : AHIAN
Alamat : Kampung Menjelang, Kecamatan Muntok Kabupaten Bangka Barat
Pekerjaan : Wiraswasta (Direktur CV Iluva Tin)
Menyikapi pemberitaan yang ditayangkan di majalahglobal.com yang berjudul ” Aktivitas
Tambang Timah Diduga Illegal Menggunakan 6 Alat Berat Excavator Diduga Milik
Tumping pada Rabu 26/07/2023, dengan ini saya memberikan hak jawab untuk ditayangkan di media saudara.
“Saya merupakan Direktur CV Iluva Tin, dimana kami merupakan mitra PT Timah, dan bekerja berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) PT Timah. Saya Bekerja dalam IUP PT. Timah sebagaimana Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan pihak PT. Timah Tbk sehingga kami berpendapat kegiatan penambangan yang kami lakukan sah dan legal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang barlaku di NKRI. Terkait lokasi tambang bukan dalam kawasan hutan akan tetapi berada di lokasi
APL (area penggunaan lain) dan merupakan lahan pribadi saya yang dilengkapi dengan alas hak dari pihak yang berwenang.
Dengan Hak jawab ini, saya meminta agar di tayangkan oleh media saudara paling Lambat
1×24 jam, karena berita tersebut sangat tendensius dan mengarah ke opini jahat yang sengaja diarahkan untuk menjatuhkan nama baik saya maupun Perusahaan dan rekanan
saya, apabila tidak ditayangkan maka hal ini akan kami laporkan ke Pihak yang berwajib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *