Baru telat 2 hari diduga marketing Columbus pangkal pinang menyebar data konsumen lewat sosial media

Majalah global.com, Pangkal pinang – Kembali terjadi lagi pihak penagihan yang dimana sudah betul-betul merugikan pihak konsumen mencemarkan nama baik bernama Eki menyebar data pribadi disosial media di karenakan pembayaran baru telat 2 hari sudah menyebarkan data pribadi ke sosial media FB yang di lakukan marketing bernama Yulian bekerja di Columbus yang beralamat jalan Ayani rawa bangun kecamatan taman sari kota pangkal pinang.(05 April 2024)

Dari keterangan konsumen bernama eki,saya ini bayar bukan telatnya berbulan-bulan ini saya baru telat 2 hari data pribadi saya sudah di sebarkan di sosial media FB itu aja saya tau dari teman saya menelepon karena foto dan KTP saya sudah tersebar luaskan di sosial media seperti saya ini buronan yang di cari, sedangkan disini saya niat membayar bukan kabur selama ini saya sudah cukup sabar dengan pihak marketing ini cara menagih kurang ajar,” ujarnya.

Dengan permasalahan ini yang sudah mencemarkan nama baik saya disosial media akan saya laporkan ke pihak berwajib yang bernama Yulian ini bekerja di Columbus beralamat jalan Ayani rawa bangun kecamatan taman sari kota pangkal pinang biar la hukum yang berlanjut untuk menyelesaikan masalah ini,” tegasnya.

Team investigasi pun coba mendatangi kantor Columbus untuk menemui marketing bernama Julian untuk meminta keterangan tapi pihak Julian tidak bekerja hari ini.

Dan team investigasi pun coba meminta keterangan kepala cabang Columbus yang beralamat jalan Ayani rawa bangun kecamatan taman sari kota pangkal pinang tapi sayangnya team investigasi diusir dan bungkam saat di minta konfirmasi.

Kemudian Pasal 62 menyatakan setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memasang dan/atau mengoperasikan alat pemroses atau pengolah data visual di tempat umum atau fasilitas pelayanan publik yang dapat mengancam atau melanggar pelindungan data pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.(Citra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *