Kredit Plus Mojokerto Digugat di Pengadilan Negeri Mojokerto

Kredit Plus Mojokerto Digugat di Pengadilan Negeri Mojokerto
Ignasius Tungga, S.H., M.Kn.
Majalahglobal.com, Mojokerto – Penarikan Unit mobil Daihatsu Grandmax berujung gugatan di Pengadilan Negeri Mojokerto dengan nomor Perkara : 2/Pdt.G.S/2024/PN.Mjk.

Lia Sri Wulandari melalui kuasa hukumnya, Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. mengatakan, permasalahan ini bermula dari Soni Lugianto adik kandung dari Lia Sri Wulandari (Penggugat) saat melakukan pinjaman kredit dengan jaminan BPKB mobil Daihatsu Grandmax Nopol S 9431 NF atas nama Lia Sri Wulandari dengan Nomor Kontrak: 04772122003471 namun terjadi gagal bayar pada tahun 2022.

“Kemudian tanggal 24 Desember 2022, datang ke tempat Lia Sri Wulandari seseorang yang mengatasnamakan debt collector dari PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO,” jelas Ignasius, Kamis (21/3/2024) di Kantor Hukum Biru Law Firm Mojokerto.

Dijelaskannya, debt collector tersebut memberitahukan bahwa akan dilakukan pengecekan nomer rangka mesin mobil Daihatsu Grandmax Nopol S 9431 NF guna untuk mengatur pembayaran ulang dikarenakan telah terjadi keterlambatan pembayaran angsuran selama tiga bulan.

“Saat tanggal 26 Desember 2022, karyawan Lia Sri Wulandari yang bernama Gatot Suherman selaku sales mengendarai mobil Daihatsu Grandmax Nopol S 9431 NF tersebut berserta dengan muatannya berupa alat-alat pancing yang akan dikirimkan ke pelanggan tersebut menuju kantor PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO yang beralamat di Jl. Jayanegara No. 73B-75, Desa Banjaragung, Kec. Puri, Kab. Mojokerto dengan didampingi Soni Lugianto untuk melakukan pengecekan nomer rangka mesin sesuai yang disampaikan debt collector PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO,” ungkap Ignasius.

Lebih lanjut dikatakannya, sesampainya di tempat PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO, Soni Lugianto masuk ke dalam kantor PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO sedangkan Gatot Suherman menunggu di halaman kantor namun beberapa saat kemudian debt collector PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO meminta kunci mobil dan membawa mobil Daihatsu Grandmax Nopol S 9431 NF berserta muatannya meninggalkan lokasi PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO serta kemudian memindahkan barang-barang berupa alat-alat pancing yang ada didalam box mobil tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemilik barang Lia Sri Wulandari.

“Berdasarkan pemeriksaan bersama perwakilan PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO, ditemukan adanya barang hilang dan rusak dengan nilai kerugian sebesar Rp. 110.376.750,” ujar Ignasius.

Ditegaskannya, upaya penyelesaian secara kekeluargaan dengan mengirim Surat Somasi sudah pihaknya lakukan.

“Namun hingga gugatan ini kami masukkan ke Pengadilan Negeri Mojokerto tetap tidak ada tanggapan dari PT. KB FINANSIA MULTI FINANCE MOJOKERTO,” tandas Ignasius Tungga, S.H., M.Kn. (Jay/Adv)

Exit mobile version