Kaltim.Kutai Barat.Majalah Global.com Puluhan masyarakat memadati Aula Kantor Kepala Kampung Kelian Kecamatan Damai Kabupaten Kutai Barat mengikuti penyuluhan hukum dari program Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-119 Kodim 0912/ Kubar yang menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Kutai Barat..
Dalam kegiatan tersebut narasumber membahas terkait Restoratif Justice atau penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Tujuan penyuluhan ini adalah agar masyarakat memahami berbagai macam persoalan hukum dalam konteks penyelesaian secara Restoratif Justice.

“Mereka diberikan pemahaman tentang kategori perkara dan bagaimana penyelesaiannya,” kata Pasi Teritorial Kodim 0912/ Kubar Lettu Inf Lilik, 29 Februari 2024.
Penyuluhan Hukum ini disambut positif oleh masyarakat kampung Kelian, melalui Petinggi Kampung Kelian Angbana mengatakan masyarakat menyambut baik program TMMD tersebut.
Sebab selain lain pembangunan fisik berupa semenisasi jalan dan kegiatan fisik lainnya, program-program TMMD juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat, seperti penyuluhan dan rehabilitasi rumah layak huni.
“Harapannya melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat dapat memahami proses penyelesaian perkara dan tentu akan menghindari tindakan yang melanggar hukum.Terima kasih Kodim 0912/ Kubar,” tutup Angbana. ( R.Soemardy)










