Majalahglobal.com, Mojokerto – DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati atas Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) PAPBD Tahun Anggaran 2023 di ruang Graha Whicesa, kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Senin (7/8/2023).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto Ayni Zuroh. Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati.
Bupati Ikfina menyampaikan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2023 dilaksanakan berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa pemerintah daerah dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
“Seperti keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, antar sub kegiatan dan antar jenis belanja. Kemudian keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih dari tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Serta keadaan darurat atau keadaan luar biasa,” jelasnya.

Dalam pelaksanaan APBD hingga pertengahan tahun anggaran 2023, lanjut Ikfina, banyak terjadi perkembangan dinamika di bidang politik, sosial dan ekonomi yang berdampak baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap Kabupaten Mojokerto. Terutama akan dilaksanakannya pilkada serentak tahun 2024, dimana sesuai dengan Permendagri nomor 54 tahun 2019 tentang pendanaan kegiatan Pilkada, Pemda harus menyiapkan 40% anggaran pilkada pada tahun anggaran 2023.
“Hal tersebut tentunya memerlukan respon kebijakan yang tepat agar tidak mengganggu pembangunan di Kabupaten Mojokerto. Sehingga diperlukan adanya penyesuaian asumsi pada kebijakan umum APBD tahun 2023,” terangnya.
Berikut ini ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2023. Pertama, pendapatan daerah pada APBD tahun anggaran 2023 semula ditetapkan sebesar 2 triliun 506 miliar 313 juta 727 ribu 464 rupiah berubah menjadi sebesar 2 triliun 578 miliar 468 juta 866 ribu 48 rupiah atau mengalami kenaikan sebesar 72 miliar 155 juta 138 ribu 584 rupiah.











