Majalahglobal.com, Halsel – Divonis 5,6 Tahun Penjara, Oknum ASN Halsel Pele Alwi Belum Dipecat, Ada Apa? Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel Provinsi Maluku Utara telah divonis dengan hukuman selama 5,6 tahun penjara bakal dicopot secara tidak terhormat, Senin (8/5/2023).
Diketahui, kasus narkoba yang melibatkan terdakwa Pele Alwi merupakan ASN di Dinas Perindustrian dan Perdaganga (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan itu bakal dicopot dari ASN dalam waktu dekat ini.
Sebelumnya, informasi diperoleh Kepala Perwakilan Media ini Majalahglobal.com Biro Maluku Utara dari PN Labuha bahwa terdakwa Pele Alwi terlibat kasus narkoba divonis 5,6 tahun penjara serta membayar denda sebesar Rp 1 Miliar oleh Pengadilan Negeri Labuha Halsel pada tanggal 22 Maret 2021 dengan surat putusan nomor: 18/PID.SUS/2021/PN LBH.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Abdulkadir Adam mengatakan, ASN atas nama Pele Alwi hingga saat ini masih aktif sebagai ASN.
“Untuk ASN atas nama pele Alwi dengan nomor NIP:198002092005011008 sampai saat ini tanggal 8 Mei 2023 masih tetap aktif sebagai pegawai negeri Sipil di Dinas Perindang (Halsel), kata Abdulkadir, Senin (8/5/2023).
Lebih lanjut dikatakannya, Pele Alwi terlibat kasus Narkoba dipastikan akan dipecat setalah ada putusan tetap. Misalnya dihukum penjara 2 tahun maka pasti kami proses pemecatan berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur sipil negara pasal 87.
“Namun sampai saat ini kami belum terima surat pemberitahuan tersebut,” tegas Abdulkadir.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdaganga (Disperindag) Kabupaten Halmahera Selatan, Soadri Ingratubun pada media ini membantah pernyataan yang disampaikan oleh BKPPD Halsel.
“Saya membenarkan bahwa surat pemberitahuan terkait Oknum pegawai bersangkutan yang terlibat kasus narkoba telah disampaikan ke Kantor BKPPD Halsel sejak tahun 2022 lalu,” ungkapnya.
Lebih jauh dikatakannya, Disperindag Halsel memiliki salinan surat pemberitahuan ke BKPPD atau BKN Halsel sejak tahun 2022 lalu terkait Oknum PNS Pak Pele Alwi yang terlibat kasus Narkoba.
“Jadi pelaku dicopot atau tidak adalah urusan pihak BKN. Dalam hal ini, apabila pihak BKN mengaku belum menerima pemberitahuan maka kami dari Disperindag memastikan besok hari selasa tanggal 9 Mei 2023 kembali memberikan surat pemberitahuan,” tegasnya.
Disisi lain juga disampaikan salah satu pegawai Disperindag yang enggan memberitahukan namanya itu mengungkapkan pelaku Pele Alwi sudah berulang kali melakukan tindakan kejahatan yang melanggar hukum.
“Pelaku Pak Pele Alwi sudah berulang kali melakukan kejahatan sehingga pantas dicopot secara tidak terhormat. Sebab di tahun 2017 pelaku tersangkut kasus yang sama dan di tahun 2020 kembali terlibat kasus yang sama,” paparnya. (Kandi/Red)