SIDOARJO,majalahglobal.com – Kegiatan Kenaikan Sabuk Siswa Perguruan Pencak Silat PSHT yang di adakan dihalaman Kodim 0816 Sidoarjo diikuti 56 siswa diantara salah satu korban adalah peserta ujian kenaikan sabuk, dengan ketua pelaksana M.A.D,Ketua Ranting PSHT Kota Sidoarjo,sedangkan E.A.N ( tersangka ) adalah koordinator kepelatihan PSHT se – Kecamatan Sidoarjo dan kegiatan ini selenggarakan pada hari Minggu, (11/9/2022).
“Bahwa untuk lulus kenaikan sabuk tersebut harus melalui 3 pos yaitu pos 1 – senam pos 2 -jurus dan pos 3 Pasangan,yang berjaga dipos 3 ada 5 personel antara lain W.F /penguji,M.A.S (16)-penguji,(tersangka), F.L.L (19) – penguji,(tersangka). G.I.L- penguji,dan yang terakhir M.R.S (18) – penguji (tersangka).
“Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan saat press realese didepan awak media dalam kegiatan tersebut para pelaku melakukan atau turut serta melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara memukul dan menendang pada bagian perut sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia sewaktu menjalani perawatan medis di RSUD Sidoarjo,selanjutnya pada jam 18.00 WIB korban dinyatakan meninggal dunia,”jelas Kapolres.
“Bahwa sesuai visum et repertum hasil otopsi didapatkan kesimpulan pada pemeriksaan luar ditemukan luka memar pada wajah kanan dan kiri,luka memar pada dada dan luka lecet pada dada dan pada pemeriksaan dalam ditemukan pendarahan pada kelenjar perut (selaput) serta memar pada hati,kelainan tersebut diatas kekerasan tumpul,sehingga mengakibatkan kematian trauma tumpul di perut,” tambahnya.
Dan para tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) Jo.76 C UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati,ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000,- ( Tiga Milyar Rupiah ).
Dan Pasal 170 ayat (2) ke -3 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya. (Sgi/mg)