Majalahglobal.com Halsel – Pelaku telah mengakui dihadapan penyidik Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Polres Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) melakukan pelecehan seksual terhadap anak gadis berusia 5 tahun hingga keluar sperma miliknya saat diperiksa.
Sebelumnya, Awak Media biro Halmahera Selatan, menerima informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku berinsial LM alias Mo berusia 75 tahun berdomisili sebentara di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel). LM melakukan pelecehan seksual terhadap (Bungga) disamarkan namanya berusia 5 tahun hingga mengalami trauma berat hingga saat ini, Rabu, 7 September 2022.
Usai menerima informasi, awak media mengkonfirmasi LM (75) di kediamannya di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel), mengaku melakukan pelecehan seksual kepada Bungga (5).
Selain itu, LM mengaku perbuatan tidak Senono yang dilakukannya, telah ia sampaikan ke penyidik Polres Halsel saat di BAP sebagai terlapor.
“Saya sudah sampaikan semua ke penyidik sesuai apa yang saya lakukan. Saat itu saya lagi kerja secara tiba-tiba Bungga (Korban) masuk dan timbul keyakinan (Nafsu) saya dan Bungga mau, sehingga saya tidak menahan untuk melepaskan celana Bungga lagi berbaring dan bungga juga sudah laporkan semua kejadiannya. Tapi bukan saya punya tete tolu yang dimasukan ke vagina Bungga, karena vaginanya kecil bisa-bisa rusak. Kemudian tangan kanan memegang tete tolu punya saya dan tangan kiri mengorek-ngorek vagina Bungga sampai air kencur punya saya terbuang keluar. Tetapi saat itu saya ngorek-ngorek Vagina Bungga kurang lebih selama 20 menit tangan saya ngorek korek terus menurus sampai berulang kali,” Ungkap (LM).
Usai melakukan perbuatan tersebut seminggu kemudian ibu kandung Bungga mendatangi LM dirumahnya untuk menanyakan hal yang dimaksud dan LM mengakui perbuatannya kepada ibu kandung Bungga.
Kemudian orang tua korban langsung melakukan pelaporan ke Polres (Halsel) dengan surat Nomor: B/72/Vl/2022/Reskrim, pada tanggal 15 Juni 2022, lalu.
Sementara, kedua orang tua kandung Korban Bapak LE dan Ibu ND yang beralamat di Desa Tomori Kecamatan Bacan (Halsel) merasa geram atas pelecehan seksual yang di alami anaknya berusia 5 tahun dan meminta pihak polres Halsel agar kasus tersebut harus diproses Hukum dan bukan suka sama suka.
Sebab awalnya kami selaku orang tua tidak tahu persoalan ini, tetapi secara tiba-tiba vagina anak kami terasa sakit dan kami selaku orang tua menanyakan kemudian dia meceritakan semua perbuatan pelecehan yang dilakukan oleh pelaku.
“Untuk itu, masalah seksual ini pelaku harus diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas orang tua korban. (Kandi/Redaksi)
