Majalahglobal.com, Mojokerto – Fatimah (75), salah satu petani korban penipuan jual beli sawah seluas 2.490 meter persegi di Dusun Kaliputih Desa Kebonagung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto sebagaimana dimaksud dalam Surat Nomor : B/1211/VI/RES.1.24./2022/Satreskrim Polres Mojokerto tanggal 3 Juni 2022.
Fatimah dalam panggilan tersebut didampingi penasehat hukumnya yaitu Budi Setyo Hadi, S.H., Kayat, S.H. dan Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto, S.T., S.H., Senin (6/6/2022).
Fatimah menuturkan bahwa pihaknya menuntut keadilan, karena sawahnya saat ini tidak bisa difungsikan lagi sebagaimana mestinya.
“Dalam setahun, sawah saya biasanya bisa menghasilkan beras 1 ton lebih dan sekian puluh juta dari hasil panen jagung. Saya merasa rugi hanya mendapat uang muka Rp. 50 Juta pada tanggal 13 Januari 2022. Padahal waktu itu, timbul kesepakatan pembayaran kedua pada tanggal 13 Februari 2022 itu Rp. 200 Juta, pembayaran ketiga pada tanggal 13 April 2022 itu Rp. 200 Juta dan pembayaran keempat pada tanggal 13 Juni 2022 itu Rp. 300 Juta. Hingga detik ini saya hanya mendapatkan uang muka Rp. 50 Juta saja dan tidak ada itikad baik dari Datok Setiyowadi selaku Kepala Dusun Kaliputih yang telah menipu saya. Saya ingin Kepala Dusun Kaliputih ditangkap polisi agar dia jera, mengingat saya punya bukti kuat yakni sertifikat hak milik,” ungkap Fatimah.
Sementara itu, Hadi Purwanto mengatakan, pada dasarnya pihaknya selaku masyarakat sebenarnya sederhana. Terkait developer melakukan pengkaplingan sebelum pelunasan sampai hari ini kan tetap dilarang Negara.
“Di sini jajaran kepolisian itu harusnya bisa mengambil sikap, sesuai tugas, fungsi dan wewenang bahwa mereka adalah pengayom untuk segera melakukan tindakan tegas dan terukur. Artinya sudah jelas mengkapling sebelum pelunasan di sini sudah masuk pidana. Dan disini sudah ada korban, jangan melihat bawa kuitansi itu satu sisi patokan bahwa itu perdata. Itu yang kami protes tadi, sebenarnya fungsi Kepolisian itu melakukan penindakan dan pencegahan. Kasihan kalau hari ini tidak ada tindakan yang rencana mau beli tanah kapling jadi ketipu. Hal ini yang kami kurang sepaham dengan penyidik tadi,” tegas Hadi Purwanto atau yang akrab disapa Hadi Gerung.
Lebih lanjut dikatakannya, Jadi penyidik tadi tidak melihat kontruksi perkara ini secara utuh. Fungsi tugas dan wewenang kepolisian adalah mengayomi, melayani dan melindungi serta pencegahan. Jangan sampai perkara ini menimbulkan korban lagi bagi yang mau beli kapling.
“Hari ini sudah kami buktikan bahwa Bu Fatimah selaku korban benar-benar sudah memenuhi panggilan. Harusnya segera ada tindakan pencegahan yang tegas dan terukur. Satu sisi hukum pidananya sudah nampak. Developer manapun mengkapling sebelum pelunasan itu tidak diperbolehkan. Masih ada dua petani yang telah menguasakan ke kami dan bakal melaporkan perkara yang sama dan terlapor yang sama,” pesan Hadi Gerung.
Hadi Gerung menjelaskan, Jadi Kepala Dusun Kaliputih Datok Setiyowadi menjual sawah Bu Fatimah ke Direktur Utama PT. Bumi Berkah Amanah M. Fathur Roziq senilai Rp. 800 Juta. PT. Bumi Berkah Amanah ini tanpa perikatan yang jelas menjual sepihak tanah kapling sawah milik Bu Fatimah ke Pembeli atas nama Jumadi senilai Rp. 50 Juta.
“Termasuk Notaris Joice Irene Takakobi yang menerbitkan Ikatan Jual Beli (IJB) juga kami laporkan terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan akta otentik. Bahkan saksi jual beli Khabib Umar yang namanya tercantum dalam IJB juga kami laporkan. Semoga Kapolres Mojokerto dan jajarannya mendengar ini dan bisa melakukan tindakan tegas dan terukur secepat-cepatnya,” harap Hadi Gerung (Jay)