Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua Lembaga Kajian Hukum (LKH) Barracuda Hadi Purwanto atau yang akrab disapa Hadi Gerung memenuhi panggilan Satreskrim Polres Mojokerto terkait laporannya terhadap Indomaret di Desa Sampangagung Kutorejo dan Indomaret di Jalan A Yani Kecamatan Mojosari, Sabtu (4/6/2022) di Mapolres Mojokerto.
Hadi Gerung mengatakan, total ada 11 pertanyaan yang ditanyakan. Jadi di Emping Udang yang kadaluarsa ini memakai label Indomaret. Hasil dari BAP tadi bakal segera dipanggil Pihak Indomaretnya, Produsennya dan Distributornya.
“Selain produsen empingnya, kami juga bakal melaporkan Indomaret. Kami tidak akan gentar melawan Salim Group. Jadi pola penjualan emping kadaluarsa ini adalah dengan cara menaruhnya dibelakang emping yang belum kadaluarsa. Jadi kalau kita tidak beli tiga emping ya tidak tau kalau emping yang ada dibarisan ketiga itu kadaluarsa. Sudah ada unsur kesengajaan dalam perkara ini. Entah itu yang sengaja pihak indomaretnya, distributornya atau produsennya,” ungkap Hadi Gerung.
Hadi menjelaskan bahwa pihaknya prihatin dengan Bupati Mojokerto dan jajaran pemangku kepentingan yang punya wewenang di daerahnya ini. Ia menilai mereka tidak peduli, tidak menguasai ilmu dan tidak memandang bahwa masyarakat itu memang perlu dilindungi dan diayomi.
“Bupati, DPRD, Disperindag, Dinas Perizinan dan Dinas Kesehatan tidak bisa menjalankan tupoksinya. Contohnya barang sudah sekian lama praktek penjualannya tapi tidak pernah ada tindakan tegas pidana dan sanksi administrasi. Kunci utama produk-produk bisa masuk ada ditangan Bupati. Tiap bulan para pemangku kepentingan harusnya melakukan sidak agar jangan sampai masyarakat ini menjadi objek perdagangan barang-barang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya. Perlu diketahui bersama, selain telah kadaluarsa, emping dengan label indomaret tersebut tidak pernah terdaftar halal di dalam sistem database MUI. Padahal di kemasan ada logonya halal. Intinya dua alat bukti sudah kuat, kami berharap pelakunya bisa segera ditangkap oleh Kapolres Mojokerto dan jajarannya,” tegas Hadi Gerung.
Lebih lanjut dikatakannya, kami telah menyiapkan bukti berupa struk pembayaran Indomaret, hasil tracking sertifikat halal, foto produk emping udang Indomaret yang dibeli dan emping udang Indomaret kadaluarsa.
“Berdasarkan penelitian kami, setelah adanya laporan kami beberapa waktu lalu, Emping Udang dengan Label Indomaret sudah ditarik dari pasaran. Pasal yang disangkakan ada di pasal 62 ayat 1 undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 144 undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp. 2 Miliar,” tandas Hadi Gerung.
Sementara itu, Kadiv Humas Barracuda Kayat Begawan mengatakan bahwa sudah sangat layak Kapolres Mojokerto menetapkan tersangka terhadap perkara Emping Kadaluarsa ini.
“Bukti sudah lebih dari cukup. Sudah sewajarnya Kapolres Mojokerto dalam waktu yang sesingkat-singkatnya ini bisa segera menetapkan tersangkanya,” pesan Kayat Begawan. (Jay)