Majalahglobal.com, Mojokerto – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto menggelar Peningkatan Kapasitas Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun Anggaran 2022, Senin (7/3/2022) di Aula Kantor Kepala Desa Pohkecik Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto.
Saat diwawancarai media ini, Ketua Panitia Fatkhur Rozi mengatakan, Alhamdulillah hari ini telah digelar pembinaan peningkatan kapasitas anggota BPD. Hari ini merupakan lanjutan dari pembinaan di tahun kemarin. Jadi karena anggaran tidak mencukupi, maka tahun kemarin hanya membina 9 Kecamatan saja waktu itu.
“Dan hari ini ada 3 Kecamatan yang kami bina, yakni Kecamatan Bangsal, Puri dan Trowulan. Rencananya tanggal 21 Maret 2022, kami bakal membina Kecamatan Jetis dan Gedeg yang lokasi pembinaannya berada di Aula Kantor Kepala Desa Plososari Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakannya, jadi materi yang kami sampaikan adalah terkait administrasi BPD. Makanya hari ini kami mengundang sekretaris BPD. Kami juga mengundang narasumber dari Malang terkait pengawasan BPD dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa serta penjelasan mengenai Tupoksi BPD, Hak BPD dan Kewenangan BPD.
“Diharapkan dengan adanya ilmu di Sekretaris BPD, Sekretaris BPD bisa menyalurkan ke anggota BPD yang lain untuk melaksanakan Pemerintahan Desa dengan baik. Kalau Kepala DPMD tadi memaparkan keharmonisan Pemerintah Desa dan BPD. Terkait administrasi dan kegiatan BPD, bisa dimasukkan di website SIMANIS-DESA yang telah dibuat oleh DPMD Provinsi Jatim,” jelasnya.
Masih kata Rozi, sebagai informasi, nilai minimal tunjangan dan biaya operasional BPD Kabupaten Mojokerto sudah kami tentukan. Tepatnya di tahun 2019 kami telah mengundang Asosiasi Kepala Desa (AKD) Mojokerto untuk membahas nilai minimal tunjangan dan biaya operasional BPD.
“Dalam pertemuan tersebut, kami menyimpulkan tunjangan Anggota BPD adalah minimal sebesar Rp. 200.000/bulan, Sekretaris BPD Rp. 225.000/bulan, Wakil Ketua BPD Rp. 250.000/bulan dan Ketua BPD Rp. 275.000/bulan. Untuk biaya operasional BPD yang beranggotakan 5 orang adalah sebesar Rp. 10.000.000 per tahun. Kemudian untuk biaya operasional BPD yang beranggotakan 7 orang adalah sebesar Rp. 12.500.000 per tahun. Dan terakhir untuk biaya operasional BPD yang beranggotakan 9 orang adalah sebesar Rp. 15.000.000 per tahun,” ungkapnya. (Jay)