Sikka – 16 unit motor yang ditahan oleh aparat Satlantas Polres Sikka pada Selasa (19/1/2021) lalu hingga kini masih tertahan di Polres Sikka, karena hingga setahun ini tidak ada laporan polisi.
Hal ini disampaikan Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP. Margono kepada media, Kamis (27/01/2022).
Margono mengatakan, pihaknya kesulitan mengungkap kasus motor bodong dikarenakan tidak ada pihak yang mengaku sebagai pemilik dari motor-motor bodong tersebut, dan berdasarkan pendalaman yang dilakukan pihaknya mengalami kendala.”Sejauh ini pemilik motor tidak ada. Selain itu tidak ada laporan polisi yang masuk,” tuturnya.
Diketahui sebelumnya, saat itu Selasa, (19/01/2021), aparat Satlantas Polres Sikka berhasil mengamankan sebuah mobil truk ekspedisi yang diketahui bermuatan kendaraan bermotor yang tidak memiliki dokumen kelengkapan kendaraan.
Usai dilakukan pemeriksaan, dari 20 unit motor yang dimuat mobil eksepedisi, sebanyak 16 unit motor tak berdokumen atau bodong sedangkan 4 unit lainnya memiliki dokumen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dari 20 unit motor dalam eksepedisi itu, hanya 4 motor yang memiliki dokumen. Sedangkan 16 motor lainnya tanpa dokumen,” ungkap Kapolres Sikka kepada media waktu itu.
Setahun berselang, tepatnya pada Kamis (27/01/2022), media ini melakukan penelusuran terkait sudah sejauh mana penyelesaian kasus 16 unit motor bodong di Satlantas Polres Sikka.
Terkait keberadaan 16 unit motor bodong tersebut, AKP.Margono mengatakan 16 unit motor ini masih tersimpan sebagai barang bukti di Satlantas Polres Sikka.
“Motornya masih tersimpan sebagai barang bukti. Tidak diapa-apakan. Barang bukti banyak disitu, tidak ada pemiliknya. Mau bagaimana lagi,” ungkap AKP. Margono.
Informasi yang dihimpun media ini, mobil ekspedisi yang memuat motor bodong dan sopir tidak diamankan oleh Polres Sikka. (Frans Dhena)










