mahkota555

Diduga Lakukan Pemukulan, Oknum TNI-AD Diperiksa Subdenpom Ende

Diduga Lakukan Pemukulan, Oknum TNI-AD Diperiksa Subdenpom Ende
Diduga Lakukan Pemukulan, Oknum TNI-AD Diperiksa Subdenpom Ende

SIKKA – Oknum Anggota TNI-AD yang bertugas sebagai Babinsa Koramil 1603-02/Talibura Kodim Diduga Lakukan Pemukulan, Oknum TNI-AD Diperiksa Subdenpom Ende
/Sikka Sertu Portasius, menjalani pemeriksaan dan penyidikan oleh personel Polisi Militer dari Subdenpom IX 1-1 Ende bertempat di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 1603/Sikka, Rabu (19/01/2022) malam.

Selain pelaku, pemeriksaan dan penyidikan juga dilakukan terhadap Korban Yosep Avelius serta para saksi. Pemeriksaan itu terkait peristiwa pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum TNI AD terjadi dilokasi pemasangan pilar (Pembatas) tanah eks HGU beberapa waktu lalu.

Proses pemeriksaan dan penyidikan berlangsung di ruangan Staf Intel Kodim 1603/Sikka oleh anggota Subdenpom IX 1-1 Ende. Sebelum dilakukan proses pemeriksaan dan penyidikan, dimana Korban Yosep Avelinus didampingi anggota Subdenpom IX 1-1 Ende dibawa menuju RSUD Dr. TC. Hillers Maumere guna dilakukan pengambilan dan pemeriksaan Visum.

Usai pemeriksaan dan pengambilan Visum di RSUD Dr. TC. Hillers Maumere, selanjutnya Korban Yosep Avelinus dibawa kembali menuju Makodim 1603/Sikka guna proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut oleh Densubpom IX 1-1 Ende.

Dandim 1603/Sikka, Letkol Inf. Muhammad Jafar dalam keterangan persnya menyampaikan, kasus yang melibatkan oknum anggota TNI-AD akan diproses cepat secara hukum militer. “Jadi kami minta kepada rekan-rekan media untuk disampaikan kepada masyarakat, bahwa kasus ini akan segera ditindaklanjuti sampai ke Pengadilan Militer,” tegas Dandim.

Lanjut Jafar menyampaikan, terhadap pelaku yang merupakan oknum anggota Kodim 1603/Sikka akan dilakukan penahanan sementara, guna proses penyidikan mendalam. Walaupun telah dilakukan perdamaian dan permohonan maaf antara pelaku dan korban yang disaksikan oleh Tokoh adat,  Bapak Yokubus Juang, Bapak Kasianus Adeo Datus selaku orang tua wali, Eduardus Kolepo (Penjaga kebun), namun tidak menghilangkan kasus pidananya, pungkasnya.

“Setelah proses penyidikan perkara selesai oleh anggota Denpom, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk menjalani proses peradilan sampai diputuskan hukuman,” kata Dandim Muhammad Jafar. (Frans Dhena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *