SIKKA – Pasca digugurkan dalam tender ulang proyek air minum bersih IKK Paga, mata air Ijukutu, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, NTT, yang bersumber dari dana pinjaman daerah senilai Rp. 4,9 milyard oleh Pokja VIII, CV. Putra Pratama memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Direktris CV. Putra Pratama Elisabeth Samanta Lasithania melalui kuasa hukumnya, Fransisco Soaeres Pati, S.H kepada wartawan, Senin (17/01/2022) mempersoalkan adanya dokumen penggunaaan manajerial perusahaan Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang diduga dicantumkan oleh pemenang tender meski orangnya sudah meninggal.
Dalam keterangannya, Sisco Pati panggilan akrabnya mengatakan, seharusnya Pokja melakukan penelusuran terhadap Tenaga Ahli K3 Konstruksi yang digunakan oleh para rekanan. Namun hal itu tidak dilakukan.
Ia pun memastikan bahwa Tenaga Ahli yang dicantumkan dalam dokumen rekanan pemenang tender itu sudah meninggal. Hal ini bisa dibuktikan melalui penelusuran CV. Putra Pratama yang berhasil mendapatkan keterangan dari istri Almarhum Nana Suryana.
“Penelusuran yang seharusnya dilakukan oleh Pokja itu justru tidak dilakukan. Fakta hukumnya adalah, orang tersebut sudah meninggal tahun lalu yakni pada tanggal 15 Januari 2021, berdasarkan keterangan dari istri Almarhum Nana Suryana,” kata Sisco.
Ia lantas menegaskan bahwa, demi hukum apapun regulasinya, orang meninggal tidak boleh bertindak secara hukum. Sisco menduga, ini ada informasi palsu yang dibawa masuk dalam tender dan melahirkan perikatan kepada pihak pemenang tender dengan pemerintah daerah.
Sementara itu, istri Almarhum Nana Suryana, Ibu Imas ketika dikonfirmasi media ini ikut membenarkan bahwa Nana Suryana suaminya sudah meninggal dunia pada tanggal 15 Januari 2021.
“Suami saya sudah meninggal tanggal 15 Januari 2021 lalu. Mohon maaf atas nama suami saya pribadi, dari hati yang paling dalam mohon maaf yang sebesar-besarnya apabila suami saya ada kekhilafan ataupun kesalahan mohon dimaafkan yach,” ujar ibu Imas.
Ketika ditanya terkait adanya rekanan lain atas nama CV. Franklin Pratama Jaya yang mencantumkan dokumen (ijasah) atas nama Almarhum Nana Suryana, Ibu Imas menjelaskan bahwa sepengetahuannya tidak ada rekanan lain yang mengkonfirmasi selain CV. Asyifa Raya untuk menggunakan Ijasah milik suaminya dalam pelelangan. “Baru CV. Asyifa Raya saja yang konfirmasi dengan saya. Yang lainnya tidak ada,” ungkap Ibu Imas.
Selain itu, Ibu Imas juga menyayangkan jika ada rekanan lain yang mencantumkan dokumen asli milik Alamarhum suaminya, sementara dokumen asli hingga saat ini masih ada ditangannya. Padahal, nama Nana Suryana sudah dipakai oleh rekanan pemenang tender dalam proyek sebelumnya.
Ia menjelaskan, bahwa terkait dokumen milik suaminya tersebut, baru CV. Asyifa Raya yang melakukan konfirmasi dengan dirinya. Ia mengisahkan bahwa, CV. Asyifa Raya menghubunginya lewat seorang konsultan yang juga adalah teman suaminya. Sehingga yang Ia ketahui hanya CV. Asyifa Raya, sedangkan yang lain tidak pernah ada, pungkasnya. (Frans Dhena)










