Oknum Satpol PP Nyabu di Rumahnya Diciduk Polrestabes Surabaya

Oknum Satpol PP Nyabu di Rumahnya Diciduk Polrestabes Surabaya
Oknum Satpol PP Nyabu di Rumahnya Diciduk Polrestabes Surabaya

Surabaya – Bukannya membantu polisi untuk mengungkap peredaran narkoba, ternyata Rudi Dwi Herwanto alias Ogah, 49, warga Ketintang Baru, Surabaya, malah tertangkap mengonsumsi sabu-sabu (SS). Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Surabaya yang berdinas di Satpol PP itu ditangkap di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 0,19 gram.

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga mengamankan satu pipet kaca berisi sisa sabu 1,45 gram. Awalnya polisi mendapat informasi ada seseorang yang menggunakan sabu di kawasan Ketintang Baru, Surabaya.
Polisi mendapatkan alamat tersangka dan mengintai dari jauh.

Ketika memastikan tersangka masuk rumah, polisi langsung menyergapnya. “Kami amankan tersangka di rumahnya,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jumat (17/12).

Polisi kemudian menggeledah dan menemukan barang bukti sabu serta pipet kaca. Polisi juga mengamankan alat isap di rumahnya. Polisi awalnya tidak mengira jika yang bersangkutan adalah Satpol PP. “Kami geledah dan temukan seragamnya. Ia pun mengaku statusnya adalah ASN Pemkot Surabaya,” ujarnya.

Pengakuan tersangka pada polisi, sabu itu dibeli seseorang berinisial MC. Diduga tersangka Rudi sudah beberapa kali membeli serbuk haram itu dari MC. “Satu poket sabu dibeli seharga Rp 300 ribu. Diduga sudah ada yang terpakai. Kami masih selidiki dan kembangkan kasus ini,” kata Daniel.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto membenarkan bahwa Rudi adalah anggota Satpol PP yang bertugas di Kecamatan Wonokromo. Mengenai sanksi, ia menyebut kewenangan ada di Camat Wonokromo.

“Yang bersangkutan staf seksi ketertiban umum Kecamatan Wonokromo. Tanggung jawab dan kewenangan kepegawaian ada di Pak Camat,” ujar Eddy. (Redho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *