Dalam jawabannya, Wakil Bupati Mojokerto H. Muhammad Al Barra Lc, M.hum yang mewakili Bupati Mojokerto Hj. Ikfina Fahmawati, M.Si di hadapan para anggota Dewan sebelum saya menyampaikan jawaban atas dua Raperda yang kami ajukan, saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas masukan, saran dan dukungan dari seluruh Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
“Hal tersebut sebagai komunikasi dan dukungan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan cita Hukum yang di capai serta demi kemaslakatan masyarakat Kabupaten Mojokerto,” ujar Wakil Bupati Mojokerto yang akrab disapa Gus Barra.
Lebih lanjut dikatakannya, mengingat banyaknya Pertanyaan, saran dan masukan dari Fraksi-fraksi DPRD atas 1. Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 dan 2. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Maka tidak mengurangi rasa hormat jawaban yang kami sampaikan hal-hal tertentu dari beberapa Fraksi DPRD sedang jawaban lengkap ke masing-masing Fraksi Dewan kami sampaikan dalam bentuk lampiran.
