Berkenaan dengan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mojokerto tahun 2021-2026 terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh beberapa fraksi mencermati mengenai periodesasi tahun RJPMD, yakni tahun 2021-2026 sedang jabatan Bupati dan Wakil Bupati yang telah dilantik pada tanggal 26 Februari 2021 adalah sampai dengan 2024 yang tidak sampai 5 tahun.
Menangapi pertanyaan tersebut, dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 260 ayat 1 dan pasal 263 ayat 3 UU No 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah bagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 tahun 2012, serta memperhatikan SE Mendagri 4 Januari 2021 No.640/11/SJ tentang penyusunan RJPMD paska pemilihan daerah tahun 2020, RJPMD adalah penjabaran dari Misi dan Visi program Kepala Daerah arah pembangunan Daerah dan Keuangan daerah.
“Artinya Periodesasi RJPMD sebagai pelaksanaan daerah secara normatif sudah tepat yakni 2021-2026,” ungkap Gus Barra.
Sementara terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto. Ada pendapat salah satu Fraksi DPRD yang menyatakan dilakukan perubahan terhadap Raperda tersebut atas di dasari atas Rekomendasi dari LHP BPK, ini didasari lemah kurang memadainya pengendalian dari pemerintah kabupaten Mojokerto, perlu adanya pengendalian internal dengan menempatkan aparaturium berintergritas, berkwalitas dan bekerja secara propesional di jajaran direksi.
“Terkait pengendalian di internal Bupati melalui pemerintah kabupaten Mojokerto dalam kepemilikan daerah pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Mojopahit Mojokerto melalui perangkat yang ditunjuk selalu melakukan pembinaan dalam mewujudkan tertib Adminitrasi pemerintahan dalam stabilitas pengelolaan yang baik pada BUMD khususnya PDAM Mojopahit Mojokerto,” tutup Wakil Bupati Mojokerto. (jay/adv)
