mahkota555

Nekat Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan ini Diamankan Polresta Mojokerto

Nekat Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan ini Diamankan Polresta Mojokerto
Nekat Edarkan Narkoba, Kuli Bangunan ini Diamankan Polresta Mojokerto

MOJOKERTO – Ada Sebanyak 20.000 butir pil double L dan 98 butir ekstasi warna kuning berhasil diamankan Polresta Mojokerto. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (22/6/2021).

Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan mengatakan, pada hari Sabtu tanggal 12 Juni 2021, Sat Resnarkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika di Desa Kupang Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.

“Kemudian pada hari Selasa tanggal 15 Juni 2021, kami melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AGS yang masih berusia 26 tahun. Tersangka mengakui menyimpan Pil Double L dan Ekstasi di belakang rumah mertuanya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah mertuanya yang berada di Desa Berat Wetan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, pada saat penggeledahan, kami menemukan 20.000 Pil Double L dan 98 Ekstasi warna kuning.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 114 ayat 2 Subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana di atas 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka AGS saat diwawancarai media ini mengatakan baru 1 bulan ini menjual barang haram tersebut.

“Saya terpepet ekonomi, kalau hari kerja saya bekerja menjadi kuli bangunan. Pad hari minggu saja saya mengedarkan narkoba dari teman saya Anton yang berada di lapas pemasyarakatan. Setiap 1000 butir pil double L yang saya edarkan, saya mendapatkan keuntungan Rp 25.000,” tandasnya. (jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *