1 Dari 3 Komplotan Curanmor ini Berhasil Diamankan Polisi

SURABAYA – majalahglobal.com : Tim Anti Bandit Polrestabes Surabaya kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelakunya, Khoirul Anam (23) warga Jalan Tambak Wedi Surabaya. Ditangkap unit Resmob pada minggu 8 Februari 2019 tak jauh dari kediamannya. Dua rekannya yang kabur yakni HA dan JN (DPO), ini terus dilakukan pengejaran.

Meski terbilang masih muda pelaku ini adalah penjahat yang paling dicari oleh Polisi. Dalam catatan Kepolisian komplotan tersebut telah belasan kali melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dalam setiap aksinya, pelaku ini menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih nopol L-6988-SX, milik tersangka untuk mencari sasaran. Selasa (12/2/2019).

Tersangka HR sebagai joki, setelah di TKP, ketika pelaku melihat ada sepeda motor yang diparkir di depan rumah kos langsung di bawa kabur.

“Tersangka HR yang eksekusi dengan merusak kunci pagar kost setelah itu merusak kunci kontak dan kunci setir sepeda motor dengan kunci T,” aku pelaku Khoirul.

Baca Juga :  Pangkoarmada II Hadiri Launching dan Bedah Buku “Diplomasi Sang Hiu Kencana”

Selanjutnya sepeda motor hasil curian tersebut dijual kepada JN (belum tertangkap) seharga Rp. 3,000.000, setiap unitnya.

Kanit Resmob Satreskrim, Iptu Bima Sakti mengatakan, dalam diintrograsi pelaku juga mengaku telah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor diantaranya, di wilayah Sukolilo 8 kali dengan hasil Honda Beat, Vario dan Scoopy.

Di wilayah Mulyorejo sebanyak 4 kali dengan hasil Honda Beat, Vario. Diwilayah Gubeng sebanyak 3 kali dengan hasil Honda Beat, Vario. Di wilayah Tambaksari sebanyak 2 kali dengan hasil Honda Beat, dan Vario. Di wilayah Kenjeran sebanyak 4 kali dengan hasil Honda Beat, dan Vario. Diwilayah Simokerto sebanyak 2 kali dengan hasil Honda Vario

Terakhir, mereka beraksi di rumah kos Jalan Lebak Jaya 2A No.54 Surabaya. Uang hasil penjualan dibagi dua dan rata masing-masing pelaku.

Lanjut Bima, tersangka Khoirul Anam, juga mengatakan hasil penjualan sepeda motor digunakan untuk berfoya-foya di cafe.

Baca Juga :  Kodam Brawijaya Komitmen Dongkrak Ketahanan Pangan di Jatim

Pelaku ini diringkus berkat rekaman CCTV yang ada di rumah kos di Jalan Lebak Jaya Surabaya. Dari rekaman CCTV inilah akhirnya tersangka berhasil diringkus. Akibat ulahnya tersangka tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Barang bukti yang disita, 1 STNK sepeda motor Honda Beat putih Nopol L-6988-ZX, 1 unit sepeda motor CBR Hitam Nopol L 6112 UB, 1 Jaket abu abu hitam dan rekaman CCTV. (Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *