Sanksi tolak bendera setengah tiang, Pemkot surabaya angkat bicara

SURABAYA –  majalahglobal.com :
Pemerintah Kota Surabaya kali ini menegaskan bahwa tidak ingin menyalahi aturan terkait penolakan pengibaran bendera setengah tiang untuk menghormati almarhum Basofi Sudirman.

Hal ini terkait denga rencana sanksi yang akan diberikan oleh Pemprov Jatim kepada Pemerintah Kota (Pemkot) atau Pemerintah Kabupaten (Pemkab) yang tidak ikut mengibarkan bendera setengah tiang.

“Kami tidak ingin berpolemik. Tetapi kami bicara terkait bendera sebagai salah satu lambang negara,” ucap Kabag Humas Pemkot Surabaya M Fikser Selasa (8/8/2017).

Beliau menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tetap mengacu pada aturan tentang penggunaan lambang negara yakni Undang undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Baca Juga :  Jabatan Danrindam V/Brawijaya dan Asintel Kasdam Berganti

“Di situ (Undang undang Nomor 24 Tahun 2009) sudah diatur jelas bagaimana penggunaannya. Aturannya kan beda, kalau pakai UU Pemerintah Daerah. Konteksnya tentang penggunaan simbol negara,” tegasnya.

Menanggapi dari rencana surat teguran, mantan dari Camat Sukolilo itu akan segera mengkoordinasikannya ke bagian hukum Pemkot Surabaya.

“Kami akan tetap berpedoman pada aturan. Untuk itu (surat teguran) kami lihat nanti,” tegas Fikser. (Ricky)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *