Majalah global.com
Bangka – Pertambangan timah sudah tidak asing lagi didengar di provinsi Kepulauan Bangka Belitung karena salah satu mata pencarian masyarakat sekitar, tetapi untuk mendapatkan biji timah tersebut tidak sembarangan untuk mendapatkan izin beraktivitas,karena berdalih untuk perut kawasan terlarang seperti contoh kawasan hutan lindung,hutan produksi dan bahkan perairan laut mereka kerjakan untuk mendapatkan biji timah tersebut dari adanya larangan tersebut mereka langgar tanpa di takuti dengan aturan-aturan yang berlaku yang di terapkan oleh pemerintah, Sabtu (28/10/2023).
Dengan adanya aktivitas tambang timah iilegal di perairan laut penagan kecamatan mendobarat kabupaten Bangka meski sudah dilakukan tindakan dari aparat penegak hukum tetapi para pekerja tambang timah iilegal itu sampai saat ini masih beraktivitas.
Dari keterangan Ruslan selaku kades penagan,
,untuk masalah izin kita tidak bisa untuk memberi izin para penambang timah untuk wilayah itu mereka itu termasuk tambang liar tidak ada izin karena sudah marak kita juga dilema karena kita tidak bisa menghentikan aktivitas tambang itu karena kita bukan aparat penegak hukum.
Untuk penambang timah itu sebagian masyarakat penagan dan sebagian masyarakat luar untuk masalah kordinasi adalah oknum disitu,untuk oknum aparat saya juga kurang tau kita juga sekarang tengah di lema karena adanya laporan masyarakat luar yang bekerja disitu takutnya nanti ada gejolak,” ujar Kades Ruslan.
Iya betul kemaren sudah di tindak tapi sampai hari ini tanggal 28 Oktober 2023 masih beroperasi masalah aph tutup mata saya kurang tau pak karena saya baru beberapa hari menjabat Aktivitas tambang timah sudah berlangsung jauh sebelum saya menjabat.
Ade penertiban cuma masyarakat penagan satu sisi kehidupan masing bergantung dengan timah,jadi saya dilema juga satu sisi wilayah tersebut dilarang,” imbuhnya.
Harapannya Kalu bisa di terbitkan izin pertambangan untuk rakyat di wilayah yg tidak bertentangan dengangaktifitas nelayan setempat,” tutup Ruslan.(citra)










