mahkota555

Komisaris Tersangka Kasus Trafo Kembalikan Kerugian Negara Rp. 815 Juta

Komisaris Tersangka Kasus Trafo Kembalikan Kerugian Negara Rp. 815 Juta
Komisaris Tersangka Kasus Trafo Kembalikan Kerugian Negara Rp. 815 Juta

Sikka – ESS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi yang juga adalah Komisaris PT. Catur Aera Teknologi, telah mengembalikan uang kerugian negara dalam kasus pengadaan trafo di IGD RSUD TC. Hillers Maumere tahun anggaran 2020 sebesar Rp. 815.300.500 juta.

Pengembalian uang kerugian negara itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fahmi, ketika menggelar konperensi pers di aula Kejaksaan Negeri Sikka, Kamis (27/01/2022) sore.

“Perkembangan terakhir dari penyidikan perkara pengadaan trafo pada Rumah Sakit Umum TC. Hillers Maumere dengan kerugian Rp. 890 juta, ada itikad baik dari tersangka, yaitu Komisaris PT Catur Aera Teknologi, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 815.300.300 juta,” tutur Fahmi.

Dia menambahkan, pengembalian kerugian negara ini tidak bisa menghentikan perkara karena sudah tahap penyidikkan. Hal ini hanya untuk meringankan hukuman.” Tujuan dari penegakkan hukum, bukan semata-mata untuk menghukum tetapi untuk mengembalikan kerugian negara,” ujar Fahmi.

Lebih lanjut kata orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Sikka ini bahwa, uang pengembalian kerugian negara tersebut akan disimpan direkening penampungan lainnya dan akan disetorkan ke kas negara setelah perkara trafo ini disidang dan diputuskan.

Saat yang sama, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Sikka, Nurbhadi Yunarko melalui keterangannya menambahkan, bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pihaknya tidak hanya sekedar berupaya untuk mempidanakan atau memasukan orang dalam penjara, tetapi berusaha melakukan pendekatan dalam upaya untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian negara.

Terkait dengan adanya itikad baik ini kata Nurbhadi, tujuan dari penegakkan hukum adalah juga untuk memberikan efek langsung bagi pemasukan negara, sehingga bisa menjadi pertimbangan khusus untuk penanganan perkara ini.

”Sehingga dari penegakkan hukum itu juga memberikan efek langsung pemasukan kepada negara, sehingga ini pun akan menjadi pertimbangan khusus dalam penanganan perkara ini terkait dengan itikad baik dari saudara ESS,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka, Ridha Nurul Ihsan dalam penjelasannya menambahkan, total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus dugaan korupsi pengadaan trafo senilai Rp. 890 juta. Dari nilai tersebut, sudah dikembalikan melalui kas daerah sebesar Rp. 75 juta dengan mencicil sebanyak 3 kali dan hari ini pihaknya selaku penyidik menerima sisanya.

“Kerugian negara yang diakibatkan oleh pengadaan trafo di IGD RSDU TC. Hillers Maumere tahun anggaran 2020 ini senilai Rp. 890 juta. Yang telah dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp. 75 juta dengan 3 kali cicilan, sehingga yang hari ini dikembalikan kepada kami selaku penyidik totalnya Rp. 815.300.500,” ungkap Ihsan. (Frans Dhena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *