mahkota555

Terapkan E-Parkir Pasar Alok, Pemkab Sikka Gandeng PT. FTF Globalindo

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo didampingi Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga saat menggunting pita dalam acara Launching Electronic Parking di Pasar Alok, Selasa (25/01/2022)
Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo didampingi Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga saat menggunting pita dalam acara Launching Electronic Parking di Pasar Alok, Selasa (25/01/2022)
Sikka – Dalam rangka efisiensi biaya dan resources serta meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pelayanan parkir di Pasar Alok, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sikka melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka menerapkan sistem Eletronik Parking (E-Parkir) dengan menggandeng PT. FTF Globalindo.
Pemberlakuan Parkir Eletronik ini ditandai dengan pengguntingan pita oleh Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo didampingi Wakil Bupati Sikka, Romanus Woga dalam acara Launching Electronic Parking di pintu masuk Pasar Alok, Selasa (25/01/2022).
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka, Yosef Benyamin dalam laporannya menyampaikan maksud dan tujuan dari adanya kerja sama ini adalah membangun kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Sikka dalam hal ini Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka dengan PT. FTF Globalindo dalam rangka pengelolaan E-Retribusi Parkir Pasar Alok.
Selain itu tambah Kadis, tujuan dari adanya kerja sama ini adalah, adanya efisiensi biaya dan resources; meningkatkan kepercayaan wajib retribusi; meningkatkan tertib administrasi pengelolaan retribusi parkir; meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi pelayanan parkir; membangun kesadaran wajib retribusi; dan meningkatkan pendapatan bagi Pemkab Sikka dan PT. FTF Globalindo, beber Yosef Benyamin.
Kadis menjelaskan, objek dalam perjanjian kerja sama ini adalah pengelolaan E-Retribusi Parkir Pasar Alok dengan cakupan ruang lingkup, perencanaan, pengelolaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan E-Retribusi Parkir Pasar Alok.
Sedangkan sasaran yang akan dicapai lanjut Kadis, adalah menyediakan kemudahan pembayaran retribusi parkir, meningkatkan kualitas sarana dan prasarana parkir, meningkatkan Sumber Daya Manusia pengelola parkir, meningkatkan ketertiban, keamanan dan kenyamanan pasar, meningkatkan pendapatan bagi Pemkab Sikka dan PT. FTF Globalindo.
Lebih lanjut kata Yosef Benyamin, dalam kerja sama ini, juga terdapat hak dan kewajiban bagi Pemkab Sikka dan pengelola parkir yakni, PT. FTF Globalindo berhak mendapatkan dukungan sumber daya manusia berupa pengalihan tenaga honor pasar beserta hak dan kewajibannya sebanyak 10 orang dari Dinas PKUKM.
Selanjutnya, memperoleh informasi tentang ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki oleh Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Sikka dalam pengelolaan E-Retribusi, membangun, mengoperasikan dan mengembangkan pengelolaan E-Retribusi Parkir, memperoleh keuntungan dari usaha E-Retribusi Parkir, dan mendapatkan perlindungan, keamanan dan kenyamanan dalam pengoperasian dan pengembangan E-Retribusi Parkir dari Dinas PKUKM, tandas Yosef Benyamin.
Sedangkan hak yang akan diterima oleh Dinas PKUKM tutur Kadis yakni, mendapatkan laporan per bulan berkenaan dengan E-Retribusi Parkir Pasar Alok dari PT. FTF Globalindo, mendapatkan penerimaan Retribusi pelayanan parkir pasar sebesar Rp. 40 Juta per bulan pada tahun pertama dan untuk tahun berikutnya dapat dinaikkan berdasarkan kesepakatan antara Dinas PKUKM dan PT. FTF Globalindo.
Hak selanjutnya adalah, mendapatkan penerimaan dari pemanfaatan kekayaan daerah dalam wilayah pasar Alok lanjut Yosef Benyamin, mendapatkan jaminan ketepatan waktu penerimaan retribusi pelayanan parkir dan menerima seluruh sarana prasarana pengelolaan e-retribusi parkir dari PT. FTF Globalindo pada saat berakhirnya perjanjian.
Pihak PT. FTF Globalindo berkewajiban untuk kata Kadis, memberi laporan per bulan berkenaan dengan usaha e-retribusi parkir kepada Dinas PKUKM, membayar retribusi pelayanan parkir berupa penerimaan daerah sebesar Rp. 40 Juta per bulan pada tahun pertama dan untuk tahun-tahun berikutnya berdasarkan kesepakatan para pihak.
Kemudian lanjutnya, membayar upah tenagah honor pasar yang dialihkan oleh Dinas PKUKM kepada PT. FTF Globalindo sesuai Peraturan Perundang-Undangan, membayar penerimaan lain dari pemanfatan kekayaan daerah kepada Dinas PKUKM.
Selanjutnya membayar retribusi parkir setiap bulan paling lambat tanggal 15 pada. bulan berikutnya atau membayar lunas untuk 1 tahun kepada Dinas PKUKM dan yang terakhir menyerahkan seluruh sarana prasarana e-retribusi parkir kepada Dinas PKUKM pada saat berakhirnya perjanjian ini, pungkas Yosef Benyamin. (Frans Dhena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *