Kalapas Kelas I Bandar Lampung Tegaskan Layanan Pemasyarakatan Bebas Pungli, Warga Binaan Diminta Berani Melapor
BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa seluruh layanan pemasyarakatan, termasuk remisi, pembebasan bersyarat, dan asimilasi, diberikan tanpa pungutan liar (pungli). Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pengarahan langsung kepada warga binaan di Aula Blok Hunian C, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang melibatkan jajaran Bidang Pembinaan tersebut merupakan upaya memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan pengawasan pelayanan, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam arahannya, Ike Rahmawati menyapa warga binaan sekaligus menjelaskan bahwa proses pengurusan hak integrasi dan layanan substantif lainnya harus dilaksanakan secara transparan, profesional, dan bebas dari segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan aturan.
Ia juga menekankan pentingnya keberanian warga binaan untuk melaporkan apabila menemukan indikasi pungutan liar atau penyimpangan prosedur yang dilakukan oleh petugas.
“Seluruh pelayanan pembebasan bersyarat, remisi, integrasi, serta pelayanan lainnya tidak ada pungutan liar. Jika ada pungutan liar yang dilakukan oleh petugas, laporkan saja. Pihak lembaga pemasyarakatan tidak akan segan-segan untuk menindaknya,” tegas Ike Rahmawati di hadapan warga binaan.
Melalui pertemuan secara langsung tersebut, jajaran pimpinan Lapas Kelas I Bandar Lampung membuka ruang pengaduan sebagai bagian dari upaya mendorong pengawasan yang transparan dan mencegah potensi penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan pelayanan pemasyarakatan.
Langkah ini sekaligus menjadi sarana bagi warga binaan untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai hak-hak mereka, khususnya terkait remisi, pembebasan bersyarat, asimilasi, dan berbagai layanan lain sesuai persyaratan serta ketentuan perundang-undangan.
Komitmen terhadap pelayanan bebas pungli diharapkan dapat memperkuat integritas petugas, meningkatkan kepercayaan warga binaan terhadap penyelenggaraan layanan, serta mewujudkan tata kelola pemasyarakatan yang akuntabel dan berorientasi pada kualitas pelayanan publik.
Lapas Kelas I Bandar Lampung menegaskan bahwa pemenuhan hak warga binaan harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku, dengan mengedepankan transparansi, profesionalisme, dan integritas dalam setiap proses pelayanan.
Oleh: Andi Raya










