mahkota555

Ombudsman Lampung Tinjau Pelayanan Kunjungan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati Pastikan Layanan Transparan dan Aman

Ombudsman Lampung Tinjau Pelayanan Kunjungan Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati Pastikan Layanan Transparan dan Aman

BANDAR LAMPUNG, majalahglobal.com — Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung meninjau langsung pelayanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Bandar Lampung, Rabu (21/10/2026). Peninjauan ini dilakukan untuk memverifikasi kualitas pelayanan publik, penerapan standar operasional prosedur (SOP), serta sistem keamanan dan mitigasi risiko dalam pelayanan kunjungan.

Tim dipimpin Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Upi Fitriyani, bersama anggota dan pejabat fungsional Ombudsman. Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri tahapan pelayanan mulai dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) hingga area Pintu Utama (P2U).

Di area PTSP, tim mencermati proses pendataan pengunjung, sistem pelayanan, pelaksanaan survei kepuasan masyarakat, serta langkah mitigasi risiko terhadap durasi pelayanan dan potensi kepadatan pengunjung.
Petugas Lapas Kelas I Bandar Lampung memberikan penjelasan mengenai mekanisme dan tahapan pelayanan yang diterapkan. Penjelasan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi Ombudsman dalam menilai kesesuaian pelaksanaan pelayanan publik dengan standar yang berlaku.

Peninjauan berlanjut ke area P2U. Pada bagian ini, tim berdialog dengan petugas mengenai pengelolaan arus pengunjung, prosedur pemeriksaan, penggeledahan, serta langkah pencegahan terhadap potensi masuknya orang maupun barang yang dilarang.

Tim Ombudsman juga menyaksikan secara langsung pemeriksaan barang menggunakan mesin pemindai X-ray dan pelaksanaan penggeledahan badan. Pemeriksaan terhadap pengunjung perempuan dilakukan oleh petugas perempuan sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Lapas Kelas I Bandar Lampung, Ike Rahmawati, menegaskan bahwa pelayanan kunjungan tidak hanya berorientasi pada kemudahan masyarakat, tetapi juga harus menjamin keamanan, ketertiban, transparansi, dan kepatuhan terhadap prosedur.
“Bagi kami, pelayanan kunjungan harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengutamakan keamanan serta ketertiban. Setiap tahapan pelayanan harus berjalan sesuai SOP, mulai dari pendataan pengunjung hingga pemeriksaan di pintu utama,” ujar Ike Rahmawati.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan menjadi salah satu aspek penting untuk memastikan seluruh proses berjalan tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Seluruh kegiatan pelayanan kunjungan terpantau melalui CCTV. Pengawasan ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memastikan setiap proses berlangsung sesuai prosedur, sekaligus mendukung pencegahan terhadap potensi pelanggaran keamanan. Apabila ditemukan pelanggaran atau barang yang tidak diperbolehkan masuk, petugas harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam peninjauan tersebut, tim Ombudsman turut mencermati ketegasan petugas dalam menjalankan prosedur pemeriksaan dan menindaklanjuti temuan yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban pelayanan.
Peninjauan ini menjadi bagian dari verifikasi Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Kelas I Bandar Lampung. Melalui kegiatan tersebut, aspek kualitas pelayanan, kepatuhan terhadap standar operasional, pengawasan, dan mitigasi risiko menjadi perhatian dalam proses penilaian.

Lapas Kelas I Bandar Lampung menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kualitas pelayanan kunjungan melalui pelaksanaan prosedur yang konsisten, pengawasan berkelanjutan, serta penguatan profesionalisme petugas, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Oleh: Andi Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *