Majalahglobal.com, Mojokerto – Upaya melarikan diri hingga menyeberang pulau tak membuat pelaku kekerasan di Gondang bisa lolos dari kejaran hukum. Dua pemuda yang diduga menjadi otak pengeroyokan di Jalan Raya Pugeran akhirnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto.
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Mojokerto Kompol Grandika Indera Waspada, mewakili Kapolres AKBP Dr. (C) Andi Yudha Pranata, S.H., S.I.K., http://M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Aldhino Prima Wirdhan dan Kasi Humas IPTU Tony, di Ruang SS Polres Mojokerto, Selasa (22/9/2026).
Kompol Grandika membeberkan, kejadian bermula pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, korban bersama dua kerabatnya baru saja selesai mencari makan dan hendak pulang melintasi Jalan Raya Pugeran, Desa Pugeran, Gondang.
Di tengah perjalanan, korban berpapasan dengan rombongan konvoi motor yang melaju dari arah barat. Korban yang merasa terintimidasi langsung menepikan kendaraannya.
Alih-alih lewat begitu saja, beberapa anggota rombongan justru mendatangi korban dan saudaranya. Adu mulut pun pecah dan berujung pada aksi main hakim sendiri.
“Dari hasil penyelidikan, kami mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum. Satu tersangka kami amankan di Mojokerto, satu lagi berhasil kami amankan setelah melarikan diri ke wilayah Bali,” tegas Kompol Grandika di hadapan awak media.
Hasil pemeriksaan mengungkap peran masing-masing pelaku. Tersangka ASB (31) diduga menghantam korban dua kali dengan tangan kosong hingga mengenai pipi kanan dan area bawah mata.
Sedangkan tersangka AB (27) diduga melayangkan satu pukulan keras ke leher kiri korban menggunakan tangan kanan.
Tak butuh waktu lama bagi tim Satreskrim untuk bergerak. Setelah menerima laporan korban dan memeriksa saksi-saksi, polisi mengantongi identitas para pelaku.
“Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, penyidik mendapatkan alat bukti yang menguatkan keterlibatan kedua tersangka,” imbuhnya.
Fakta mengejutkan terungkap, tersangka AB ternyata sudah kabur ke Bali untuk menghilangkan jejak. Petugas pun melakukan pengejaran lintas pulau.
Hingga akhirnya pada Minggu, 16 Agustus 2026 sekitar pukul 14.00 WITA, AB berhasil diringkus di kawasan Pemecutan Klod, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali. Dari tangannya, polisi menyita satu unit handphone Redmi A7 Pro warna Mist Blue.
Sementara dari tangan ASB, polisi mengamankan barang bukti lain berupa satu unit motor Honda Beat lengkap dengan STNK dan kuncinya, satu kalung emas putus sepanjang 52 cm, satu kaos hitam sobek, dan satu celana panjang hitam.
Kini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik memastikan telah melakukan prosedur lengkap, mulai dari laporan polisi, visum et repertum terhadap korban, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, hingga penahanan.
Atas aksi brutalnya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang kekerasan bersama-sama di muka umum.
Polres Mojokerto menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap tindak pidana di wilayah hukum Polres Mojokerto. Kami imbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan serahkan persoalan kepada pihak berwajib,” pungkas Kompol Grandika.
(Jay)










