mahkota555

TKD Ngastemi Dipermasalahkan Advokat Hanum, Kades Ngastemi Angkat Bicara

TKD Ngastemi Dipermasalahkan Advokat Hanum, Kades Ngastemi Angkat Bicara
Kolase Advokat Hanum (Bawah) dan Perwakilan Warga Desa Ngastemi (Atas)
Majalahglobal.com, Mojokerto – Pengelolaan Tanah Kas Desa Ngastemi, Bangsal, Mojokerto dipermasalahkan Advokat Hanum, Kades Ngastemi H. Mustadi angkat bicara.

 

Kuasa hukum warga Desa Ngastemi, Advokat H. Rif’an Hanum, S.H., M.H. menerangkan, sebidang Tanah Kas Desa (TKD) seluas kurang lebih 3.500 meter persegi di Dusun Karangdami diketahui telah dimanfaatkan untuk tanaman tebu selama kurang lebih 8 tahun, namun diduga tanpa melalui mekanisme musyawarah desa maupun dusun.

 

“Berdasarkan penelusuran tim investigasi, pemanfaatan lahan tersebut berlangsung sejak masa pemerintahan Kepala Desa Ngastemi H. Mustadi. Ironisnya, selama kurun waktu tersebut, masyarakat mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait pemanfaatan aset desa tersebut,” ungkap Advokat Hanum, Selasa (28/4/2026) di Kantor Firma Hukum H. Rif’an Hanum dan Nawacita, Jalan Raya Sidoharjo Nomor 7 Gedeg, Mojokerto.

 

Tidak hanya itu, persoalan yang lebih serius muncul terkait transparansi hasil pemanfaatan lahan. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai berapa nilai hasil panen atau sewa lahan tersebut, serta apakah seluruh hasilnya benar-benar masuk ke kas desa.

 

“Padahal, secara normatif, pengelolaan aset desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, serta hasilnya harus menjadi bagian dari pendapatan desa yang tercatat dalam APBDes. Selain itu, pemanfaatan aset desa juga semestinya melalui mekanisme musyawarah desa sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di tingkat desa,” ungkap Advokat Hanum yang terkenal sebagai Pengacara Wong Cilik ini.

 

Ditambahkannya, temuan investigasi tidak berhenti pada lahan tebu. Tim juga mendapatkan informasi adanya tanah kas desa lain yang dimanfaatkan untuk kegiatan peternakan ikan dengan pola yang diduga serupa, tanpa musyawarah dan tanpa transparansi hasil.

 

“Jika dugaan ini terbukti, maka hal tersebut mengindikasikan adanya pola pengelolaan aset desa yang tidak sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik (good governance),” ucap Advokat Hanum yang juga Mantan Kepala Desa Sidoharjo ini.

 

Pihaknya membuka Posko dan Mimbar Rakyat Godam atau Gerakan Bongkar Aset Desa Ngastemi.

 

“Buka data dan audit total. Tanpa transparansi tidak ada kepercayaan. Audit sekarang jangan tunggu tekanan rakyat. Kebal hukum belum tentu kebal dengan amarah rakyatnya. Jangan pernah takut diintimidasi preman dan dilaporkan untuk menyuarakan kebenaran,” tegas Advokat Hanum.

 

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Ngastemi, H. Mustadi, S.H. menjelaskan bahwa TKD di Dusun Karangdami menggunakan adat lama bukan adat baru atau peraturan terbaru. Dan setiap kegiatan yang dilaksanakan selalu ada musyawarah dan mufakat terlebih dahulu, termasuk untuk persoalan tebu dan kolam ikan ini.

 

“Kalau adat baru tentu semua TKD wajib dilelang dan masuk rekening kas desa dan masuk APBDes. Kemudian nantinya bakal ada laporan pertanggungjawaban yang diperiksa oleh inspektorat. TKD di Desa Ngastemi masih menggunakan adat lama, artinya TKD dikelola oleh masing-masing dusun dan yang bertanggung jawab penuh adalah Kepala Dusun,” ucapnya, Selasa (28/4/2026) di Kantor Desa Ngastemi.

 

Perlu diketahui, saat ini Kepala Dusun Karangdami mengalami sakit gangguan jiwa, sehingga tidak ada laporan pertanggungjawaban dan dulu saat musyawarah juga tidak ada mufakat untuk membuat laporan pertanggungjawaban TKD.

 

“Saat ini yang mengelola TKD Karangdami adalah Pak Urip selalu ketua panitia dan Pak Muslim selalu bendahara panitia. Yang jelas hasil TKD digunakan untuk ruwuh dusun. Mulai dari penyembelihan sapi hingga menggelar pagelaran wayang,” ungkapnya.

 

Pihaknya berharap di akhir masa jabatannya 3 periode ini bisa memberikan kesan yang baik.

 

“Silahkan jika Pengacara Hanum dan 4 warga saya ingin mediasi di Kantor Desa Ngastemi. Semoga masalah ini tidak berkepanjangan,” paparnya.

 

Sementara itu, Urip selalu Ketua Panitia TKD Karangdami menegaskan bahwa ia tidak merasa korupsi sama sekali.

 

“Untung saja tidak apalagi korupsi. Jika mau laporan silahkan dilaporkan. Buktikan laporannya, menggunakan pasal apa, yang dilaporkan siapa, dan apa kerugiannya bagi masyarakat Dusun Karangdami,” ucapnya.

 

Dikonfirmasi melalui seluler, H. Muslim selaku Bendahara Panitia TKD Karangdami menjelaskan bahwa saat ini justru minus Rp 40 juta.

 

“Hal itu dikarenakan adanya acara Ruwah Dusun Karangdami. Jadi justru sebagian uang saya belum kembali saat ini. Untuk laporan pertanggungjawaban itu menjadi rahasia saya. Salinannya ada di Kades Ngastemi,” paparnya. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *