mahkota555

Bank dan Asuransi Digugat Advokat Hanum, Asuransi Jiwa Mandek dan Rumah Ahli Waris Malah Mau Dilelang

Bank dan Asuransi Digugat Advokat Hanum, Asuransi Jiwa Mandek dan Rumah Ahli Waris Malah Mau Dilelang
Advokat Hanum Bersama Staf Kantor Hukum Rif'an Hanum dan Nawacita di Pengadilan Negeri Mojokerto
Majalahglobal.com, Mojokerto – Pengadilan Negeri Mojokerto menyidangkan perkara yang telanjang mempertontonkan lemahnya perlindungan nasabah: gugatan PMH Nomor 51/Pdt.G/2026/PN Mjk. M. Iqbal Prihantono menggugat PT Bank Panin Tbk dan PT Panin Dai-ichi Life atas dugaan kelalaian fatal yang membuat ahli waris terancam kehilangan rumah.

 

Substansi gugatan sederhana tapi menusuk: Kasmolan, debitur Bank Panin, meninggal dunia. Seharusnya asuransi jiwa dari Panin Dai-ichi Life menutup sisa kredit. Tapi perlindungan itu diduga tidak diteruskan. Akibatnya, beban utang Rp sekian juta justru ditimpakan ke ahli waris, M. Iqbal.

 

Ironinya tak berhenti di situ. Saat ahli waris tak sanggup mencicil, Bank Panin diduga buru-buru mengajukan lelang eksekusi ke KPKNL. Masalahnya, nilai limit lelang disebut tidak proporsional dengan harga pasar. Lebih parah, permohonan lelang itu disinyalir tanpa dilampiri appraisal atau penilaian independen. Jika benar, ini bukan sekadar lalai. Ini pola penyelesaian kredit yang ugal-ugalan.

 

Kuasa hukum Penggugat dari Firma Hukum H. Rifan Hanum & Nawacita menyebut rangkaian peristiwa ini wajib diuji. “Kalau asuransi jiwa tidak diteruskan, lalu aset main lelang tanpa harga wajar, ini jelas melanggar asas kehati-hatian dan kepatutan. Sayangnya sampai sidang kedua, Para Tergugat mangkir,” tegasnya, Kamis (23/4/2026).

 

Mangkirnya Bank Panin dan Panin Dai-ichi Life di dua sidang awal justru memperkuat pertanyaan publik: ada apa dengan bank dan asuransi yang satu grup ini? Mengapa polis yang seharusnya jadi jaring pengaman debitur bisa mandek? Dan mengapa lelang dikebut tanpa appraisal yang transparan?

 

Kasus ini bukan sekadar sengketa perdata. Ini ujian bagi OJK dan regulator: sejauh mana lembaga keuangan boleh abai pada polis jiwa debitur, lalu menjadikan ahli waris sebagai tumbal lelang? Jika pengadilan membuktikan asuransi memang tidak diteruskan, maka ini preseden buruk. Nasabah bayar premi, tapi saat risiko terjadi, bank tetap menagih ke ahli waris.

 

Publik berhak tahu: berapa banyak kasus serupa yang tak sampai ke pengadilan? Berapa banyak rumah ahli waris dilelang diam-diam karena asuransi jiwa “lupa” diteruskan?

 

Penggugat kini menaruh harapan pada majelis hakim PN Mojokerto. Sebab jika negara lewat pengadilan tak hadir membela ahli waris yang lemah, maka adagium “bank selalu menang” akan terus jadi kebenaran yang pahit. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *