mahkota555

Hak Wartawan Tolak Ungkap Identitas Sumber, Pelaku Paksa Dipidana Dan Denda 500 Juta

Halsel – Hak Tolak adalah hak Wartawan untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas sumber berita yang dirahasiakan, yang dijamin dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Diatur dalam Pasal 1 butir 10 dan Pasal 4 ayat (4) UU Pers.

 

 

Hak ini, bertujuan untuk melindungi narasumber dari ancaman serta memperkuat kemerdekaan pers.

 

Dalam pengertian Hak untuk tidak menyebutkan identitas Nara sumber berita dengan tujuan untuk melindungi dari segala ancaman.

 

Pengecualian Hak tolak dapat dibatasi atau dinyatakan gugur jika berkaitan dengan kasus pidana berat yang mengancam keselamatan Negara atau melalui putusan pengadilan.

 

Dalam penerapannya diatur lebih lanjut dalam Pedoman Dewan Pers Nomor: 01/P-DP/V/2007 tentang penerapan Hak Tolak.

 

Hak tolak ini mengingat Kode Etik Wartawan yang patut dan wajib menghormati kesepakatan dengan Narasumber untuk menutupi atau melindungi identitasnya.

 

Karena Hak tolak sangat penting bagi Wartawan untuk mendapatkan informasi dari setiap sumber yang anonim, terutamanya dalam peliputan investigasi.

 

Kebebasan pers adalah salah satu fondasi utama Negara demokrasi. Wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang.

 

Namun, dalam realita di lapangan menunjukkan masih ada oknum-oknum yang mencoba menghalangi kerja Wartawan dengan cara memaksa atau intimidasi agar membocorkan sumber berita baik secara terbuka maupun terselubung.

 

Tindakan seperti ini bukan hanya bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang di atur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga Negara untuk mengakses informasi dari badan publik guna mendorong transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

UU ini mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.

 

 

Dalam hal ini, jika terjadinya Intimidasi terhadap Wartawan yang menjalankan tugas Jurnalistik berpotensi melanggar hukum yang dapat di Pidana.

 

Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kegiatan jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama dua (2) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

 

Selain itu, Pasal 335 KUHP juga bisa dikenakan terhadap siapa pun yang menggunakan kekerasan atau perlakuan tidak menyenangkan untuk mengintimidasi Wartawan saat bekerja.

 

Namun demikian, penting untuk diingat: perlindungan hukum terhadap Wartawan bukan berarti kebal terhadap etika.

 

Wartawan juga wajib tunduk pada Kode Etik Jurnalistik yang mengatur prinsip kejujuran, keberimbangan, dan itikad baik dalam setiap pemberitaan.

 

Pers tidak boleh menyalahgunakan kebebasan untuk menyebarkan fitnah, hoaks, atau membela kepentingan pribadi.

 

Jika ada Wartawan yang dianggap melanggar, mekanisme yang sah telah disediakan oleh undang-undang, yaitu melalui hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

 

Bukan dengan cara mengintimidasi, mengusir, atau melarang liputan tanpa dasar hukum. Tindakan seperti itu justru melanggar hukum dan bisa diproses pidana.

 

Menjaga marwah pers harus dilakukan dua arah, oleh pihak luar dengan menghormati tugas jurnalistik, dan oleh Wartawan sendiri dengan menjaga profesionalisme dan etika.

 

Karena ketika kerja jurnalistik dihalangi, maka yang dirampas bukan hanya hak Wartawan melainkan juga hak publik untuk mengetahui.

 

 

(Jurnalis/Kandi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *