mahkota555

Hak Jawab Berita PKDI Mojokerto

Hak Jawab Berita PKDI Mojokerto
Hak Jawab Berita PKDI Mojokerto

Mojokerto, 22 Januari 2026

Perihal : Surat Klarifikasi dan Hak Jawab terhadap pemberitaan majalahglobal.com terkait judul berita TAK DISANGKA, KETUA PKDI MOJOKERTO KALAH SIDANG SENGKETA INFORMASI DENGAN WARGANYA

 

Kepada Yth. majalahglobal.com

Dsn. Losari RT 19 RW 07, Desa Pekukuhan,

Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto

U.P : JAYAK MARDIANSYAH

Pemimpin Redaksi

 

Perkenankan kami Advokat MUJIONO, SH., dan Advokat ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI. Kesemuanya adalah para Advokat yang tergabung dalam FIRMA HAMMURABI & PARTNERS yang berkantor hukum di Perum Graha Permata Safir Blok F-10, Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, bertindak untuk dan atas nama klien kami yang berbentuk organisasi PKDI (Persaudaraan Kepala Desa Indonesia) Mojokerto Raya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Januari 2026.

 

  1. PERISTIWA HUKUM
  2. Bahwa berkaitan dengan pemberitaan media oniine majalahglobal.com yang berjudul TAK DISANGKA, KETUA PKDI MOJOKERTO KALAH SIDANG SENGKETA INFORMASI DENGAN WARGANYA, dilansir dari media online tersebut tepatnya pada hari Jumat 9 Januari 2026.
  3. Bahwa dari judul berita sebagaimana diterangkan diatas : apakah organisasi Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto adalah bagian dari PARA PIHAK yang berperkara dalam sengketa informasi (KIP).
  4. Bahwa berdasarkan fakta dan data apa, sehingga majalahglobal.com membuat judul dan narasi yang begitu menarik dan membuat organisasi PKDI Mojokerto merasa dirugikan secara kelembagaan, nama baik dan secara Juridis.
  5. Bahwa hal itu perlu adanya Klarifikasi dan Hak Jawab kepada majalahglobal.com agar mengetahui hal yang dapat dibenarkan menurut ketentuan undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers dan telah sesuai dengan mekanisme Kode Etik Jurnalistik.

 

  1. KEBERATAN ATAS PEMBERITAAN MEDIA majalahglobal.com
  2. Bahwa menurut klien kami Organisasi PKDI Mojokerto faktanya tidak ada kaitannya dengan Para Pihak yang berperkara dalam sengketa informasi (KIP), mengingat sesuai dengan Nomor Perkara Persidangan: 44/KI-Prov.Jatim-PS-A/2026, yang berperkara adalah : PEMOHON atas nama SUYITNO, yang beralamat di Dusun botok Palung RT. 001 RW. 005 Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto dan TERMOHON atas nama PEMERINTAH DESA TEMON, KECAMATAN TROWULAN, KABUPATEN MOJOKERTO yang diwakili oleh Kepala Desa Temon atas nama SUNARDI.
  3. Bahwa perlu diketahui apakah majalahglobal.com pernah melakukan wawancara kepada pengurus Organisasi PKDI-Mojokerto yang terdiri dari banyak orang atau setidaknya mewawancarai Pengurus KSB (Ketua,Sekretaris dan Bendahara) sehingga jelas duduk perkaranya dan siapa saja yang memiliki legal standing sebagai para pihak yang berperkara di sengketa (KIP).
  4. Bahwa dengan beredarnya juduk berita “Tak Disangka, Ketua PKDI Mojokerto Kalah Sidang Sengketa Informasi dengan Warganya”, seolah-olah menarasikan klien kami sebagai para pihak yang berperkara sebagaimana diterangkan diatas.
  5. Bahwa dari juduk berita dengan isi berita tidak sama, apalagi substansinya beritanya sama sekali tidak ada ada korelasinya dengan Organisasi PKDI Mojokerto, namun tetap saja dinarasikan seolah-olah sebagai pihak yang kalah dalam persidangan, hal itu membuat klien kami meminta klarifikasi dan hak Jawab atas pemberitaan majalahglobal.com karena dipastikan sangat merugikan klien kami yang diduga tidak sesuai kode etik jurnalistik dan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
  6. Bahwa berdasarkan undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999 menjelaskan sebagai berikut :
  • Bahwa di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 angka (2) yang berbunyi Pers Wajib melayani hak jawab.
  • Bahwa di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 5 angka (3) yang berbunyi Pers Wajib melayani hak koreksi.
  • Bahwa di dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 huruf ( c ) berbunyi “Pers nasional melaksanakan peranan salah satunya “mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar”
  • Bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 huruf ( d ) berbunyi : “melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum”
  • Bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 pasal 6 huruf ( e ) berbunyi : “memperjuangkan keadlilan dan kebenaran”
  • Bahwa wartawan tidak boleh melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.03/SK-DP/III/2006 yang menjelaskan sebagai berikut : “Wartawan Indonesia bersikap Independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”

Bahwa berdasarkan uraian dan argumentasi hukum kami sebagaimana diterangkan di atas, kami meminta klarifikasi dan hak jawab kepada majalahglobal.com dalam kurun waktu 3×24 jam, apabila hal itu tidak diindahkan, maka kami akan melakukan upaya hukum sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Hormat kami,

FIRMA HAMMURABI & PARTNERS

Advokat ACH. MAULANA ROBITOH, S.HI.

Advokat MUJIONO, SH.

 

 

Tembusan kepada Yth.

  1. Ketua Dewan Pers
  2. Cc-Arsip

Mojokerto,25 Januari 2026

Perihal : Surat Jawaban Permintaan Klarifikasi dan Hak Jawab terkait judul berita TAK DISANGKA, KETUA PKDI MOJOKERTO KALAH SIDANG SENGKETA INFORMASI DENGAN WARGANYA

 

Kepada Yth. FIRMA HAMMURABI& PARTNERS

Perum Graha Permata Safir Blok F-10, Desa Kemantren,

Kecamatan Gedeg Kabupaten Mojokerto

U.P : MUJIONO, S.H.

Advokat

 

Dengan hormat,

Perkenankan kami Pemimpin redaksi majalahglobal.com JAYAK MARDIANSYAH yang berkantor di Jalan Muria IV/16 RT 001 RW 002, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Redaksi majalahglobal.com telah meralat judul berita menjadi : Tak Disangka, Kepala Desa Temon Kalah Sidang Sengketa Informasi dengan warganya. (bukti terlampir)

Redaksi majalahglobal.com menyampaikan permohonan maaf jika diduga telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Redaksi majalahglobal.com menayangkan hak jawab dan hak koreksi ini sebagai bentuk tanggung jawab sesuai Pedoman Dewan Pers dan karena benar-benar tidak mengetahui hal ini melanggar Kode Etik Jurnalistik. (bukti terlampir)

Redaksi majalahglobal.com pada saat menayangkan berita berasumsi bahwa ada korelasinya dengan Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI) Mojokerto karena Kepala Desa Temon merupakan Ketua PKDI Mojokerto dan PKDI Mojokerto adalah salah satu organisasi Kepala Desa di Mojokerto.

Redaksi majalahglobal.com pada saat menayangkan berita berasumsi bahwa dengan judul ditulis Ketua PKDI Mojokerto bakal menarik banyak pembaca dan bisa menjadi pengalaman Kepala Desa agar tidak berperkara di Komisi Informasi Publik (KIP) Provinsi Jawa Timur.

Redaksi majalahglobal.com menyampaikan permohonan maaf jika asumsi saat penayangan berita merugikan PKDI Mojokerto baik secara kelembagaan, nama baik, dan secara juridis. (bukti terlampir)

Redaksi majalahglobal.com memohon agar hal ini berakhir damai melalui hak jawab dan hak koreksi yang telah ditayangkan majalahglobal.com. Hak jawab dan hak koreksi ini juga telah ditautkan dalam link berita : https://majalahglobal.com/2026/01/09/tak-disangka-kepala-desa-temon-kalah-sidang-sengketa-informasi-dengan-warganya/ sebagai upaya win-win solution dan tidak sampai ada pengaduan ke Dewan Pers mengingat isi berita telah berimbang. (bukti terlampir)

Sebagaimana diketahui bersama, MK Putuskan Sengketa Pers Harus Lewat Dewan Pers, Bukan Pidana atau Perdata

Penggunaan instrumen penuntutan hukum, baik pidana maupun perdata, terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers sebagai bagian dari pendekatan restorative justice.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Suhartoyo, saat membacakan amar putusan nomor 145/PUU-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Pasal 8 UU Pers sebelumnya hanya berbunyi, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.” Menurut Mahkamah, norma tersebut belum mengatur secara jelas bentuk dan batasan perlindungan hukum sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi wartawan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyampaikan bahwa wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position), mengingat aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, maupun sosial.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law), melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Mahkamah menilai, penggunaan instrumen penuntutan hukum terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistik berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers. Kriminalisasi tersebut dapat terjadi ketika proses hukum digunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, atau menekan kebebasan berekspresi.

Menurut Mahkamah, wartawan menjalankan fungsi jurnalistik untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta melaksanakan kontrol sosial, dengan kewajiban menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik. “Fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan harus dipahami sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan norma Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistik secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban memastikan tidak adanya tindakan sewenang-wenang, termasuk tindakan represif, tekanan, maupun intimidasi yang dapat menghambat kebebasan pers,” kata Guntur.

Mahkamah juga menyoroti fakta empiris masih adanya wartawan yang menghadapi tuntutan hukum akibat karya jurnalistiknya, baik melalui ketentuan pidana dalam KUHP, gugatan perdata berdasarkan KUHPerdata, maupun ketentuan dalam undang-undang lain, termasuk di bidang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE). Kondisi tersebut menunjukkan masih kuatnya potensi kriminalisasi pers dalam praktik penegakan hukum.

Dalam konteks itu, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Undang-Undang Pers merupakan lex specialis yang secara khusus mengatur kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers. Oleh karena itu, Pasal 8 UU Pers tidak dapat ditafsirkan sebagai pemberian impunitas hukum kepada wartawan, melainkan sebagai perlindungan substantif dan prosedural dari tindakan represif, kriminalisasi, serta pembatasan kebebasan pers yang tidak proporsional.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” ucap Guntur.

Mahkamah menegaskan, terhadap dugaan pelanggaran dalam karya jurnalistik, instrumen hukum pidana atau perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung. Mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian etik jurnalistik oleh Dewan Pers harus diposisikan sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), bahkan sebagai bagian dari pendekatan restorative justice, sebelum ditempuh upaya hukum pidana atau perdata.

Sanksi pidana maupun perdata, menurut Mahkamah, hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium). Penegakan hukum yang mengabaikan prinsip tersebut berpotensi melanggar asas due process of law, mengancam hak konstitusional wartawan, serta merugikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

“Hal ini apabila tidak diwujudkan, maka dapat merugikan kepentingan publik dan melemahkan kehidupan berdemokrasi yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila,” tandasnya.

Adapun permohonan pengujian Pasal 8 UU Pers ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) melalui Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para pemohon menilai ketentuan Pasal 8 UU Pers beserta penjelasannya bersifat multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam memberikan perlindungan kepada wartawan.

Hormat kami,

majalahglobal.com

 

 

Jayak Mardiansyah

Pemimpin Redaksi

 

Tembusan Kepada Yth :

1 Ketua Dewan Pers

2. Cc.Arsip

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *