Halsel – Transparansi penggunaan anggaran kerja sama media di Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Pemkab Halsel) kembali menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran pada portal LPSE dan sistem SPSE nasional, tidak ditemukan satu pun kontrak atau paket pengadaan jasa publikasi, pemberitaan, maupun kerja sama media yang bisa diakses publik secara resmi.
Padahal, di beberapa kabupaten lain dalam lingkup Provinsi Maluku Utara, pemerintah justru membuka lebar informasi anggaran media, bahkan merinci mitra kerja samanya secara gamblang. Fakta ini menjadi pertanyaan serius tentang sejauh mana Pemkab Halsel menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik.
Salah satu contoh keterbukaan datang dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur. Tahun 2025 ini, Pemkab Haltim tercatat menganggarkan lebih dari Rp 7,7 miliar untuk kerja sama media dan publikasi kegiatan daerah. Sekitar Rp 3,5 miliar di antaranya bahkan dialokasikan untuk 15 media partner lokal dan nasional. Seluruh paket dan nomenklatur anggarannya tersedia di situs LPSE dan dokumen resmi APBD Haltim.
Sementara di Halmahera Barat, meski tidak dialokasikan dana kerja sama media, pemerintah secara tegas menyatakan tidak memiliki belanja media dan hal tersebut pun telah menjadi polemik terbuka. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Halbar bahkan mendesak pembubaran Bagian Humas karena tidak menjalankan fungsi pelayanan informasi kepada publik secara memadai.
Namun di Halmahera Selatan, ketidakjelasan justru lebih parah. Tidak ada pengumuman resmi kontrak media, tidak ada nomenklatur dalam RUP (Rencana Umum Pengadaan), bahkan tidak ditemukan kode anggaran publikasi dalam DPA (Dokumen Pelaksanaan Anggaran) Diskominfo maupun Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan.
Hal ini menjadi janggal karena berdasarkan informasi yang beredar luas di kalangan media dan publik, terdapat dugaan kuat bahwa terdapat anggaran senilai Rp 1,7 miliar yang digunakan untuk kerja sama media dan publikasi tahun ini. Namun dana tersebut tidak pernah diumumkan penggunaannya kepada publik.
“Kalau memang ada kerja sama media, seharusnya tercatat dalam LPSE, diumumkan secara terbuka, atau minimal disampaikan pada APBD dalam bentuk nomenklatur jelas,” ujar salah satu aktivis anti-korupsi di Bacan yang meminta namanya disamarkan.
Situasi ini memunculkan kecurigaan akan adanya pengelolaan tertutup dan berpotensi koruptif, sebab dana publik yang digunakan tanpa akuntabilitas membuka celah untuk penyalahgunaan. Bahkan menurut catatan SPI (Survei Penilaian Integritas) KPK tahun 2024, Halmahera Selatan masuk dalam zona merah potensi korupsi dengan nilai indeks hanya 52,6 dari 100.
Perbandingan antara Wilayah Kabupaten Transparansi Anggaran MediaNilai Anggaran Sumber Informasi
1. Halmahera Timur Terbuka (LPSE & APBD) Rp 7,7 Miliar LPSE, APBD, LHP
2. Halmahera Barat Terbuka (Tidak ada anggaran) Rp 0 Klarifikasi Resmi PWI & Humas
3. Halmahera Selatan ❌ Tertutup Diduga Rp 1,7 M Tidak ada data resmi; dugaan publik
Tuntutan Transparansi
Publik dan insan pers kini mendorong Bupati Halmahera Selatan dan pejabat Diskominfo untuk membuka data penggunaan dana kerja sama media secara resmi. Jika tidak, dikhawatirkan praktik tertutup ini akan menciptakan ruang gelap yang menodai akuntabilitas publik dan mencederai prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008.
“Jangan sampai anggaran media jadi bancakan diam-diam. Kalau memang ada, buka saja kontraknya, siapa penerimanya, dan untuk program apa. Jangan gelap seperti ini,” ujar salah satu jurnalis media lokal.
Keterbukaan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD dan APBN adalah kunci mencegah korupsi. Pemkab.Halsel, kini ditantang untuk membuktikan bahwa anggaran media yang dikelola tidak berujung pada tindak pidana korupsi untuk kepentingan kelompok tertentu.
Jika tidak, maka diamnya pemerintah atas isu ini justru menjadi penguat bahwa kecurigaan publik memang beralasan.
(Jurnalis/Kandi)










