mahkota555

Musrenbang RPJMD Kota Mojokerto 2025-2029, Ning Ita Tekankan Sinkronisasi Program

Musrenbang RPJMD Kota Mojokerto 2025-2029, Ning Ita Tekankan Sinkronisasi Program
Wali Kota Mojokerto Ning Ita saat memberikan sambutan
Majalahglobal.com, Mojokerto – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto tahun 2025-2029, Wali Kota Mojokerto Ning Ita tekankan sinkronisasi program.

 

Wali Kota Mojokerto, Hj. Ika Puspitasari, S.E. menegaskan, dasar penyusunan RPJMD ini merupakan isi dari undang-undang juga mandatory dari peraturan pemerintah.

 

“Musrenbang RPJMD harus kita lakukan sebagai sebuah mekanisme dalam rangka menyusun rencana pembangunan di sebuah daerah khususnya di Kota Mojokerto untuk jangka waktu 5 tahun. Saya tekankan disini bahwa dalam rangka menyusun dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah ini perlu untuk dilakukan sinkronisasi antara program pemerintah pusat dengan pemerintah provinsi Jawa Timur dan pemerintah Kota Mojokerto,” tandas Ning Ita sapaan karib Wali Kota Mojokerto, Senin (5/5/2025) di Sabha Mandala Madya Pemerintah Kota Mojokerto.

 

Ditambahkannya, yang direncanakan di Kota Mojokerto ini sejatinya juga harus mendukung suksesnya program yang disusun di provinsi Jawa Timur dan harus pula menyukseskan program-program yang disusun oleh pemerintah Republik Indonesia.

 

“Dalam rangka mewujudkan visi Kota Mojokerto yang berdaya saing, berkarakter, sejahtera dan berkelanjutan. Kami mempunyai 8 strategi untuk mewujudkannya,” terang Ning Ita.

 

Yang pertama, meningkatkan kualitas pendidikan dasar dan menengah. Yang kedua, meningkatkan kualitas kesehatan melalui upaya preventif di bidang kesehatan.

 

“Yang ketiga, optimalisasi program perlindungan dan pemberdayaan sosial ekonomi pada masyarakat miskin dan rentan berbasis komunitas,” papar Ning Ita.

 

Kemudian yang keempat, pembentukan sistem investasi yang efisien dan komprehensif serta pengoptimalan pengelolaan sektor unggulan ekonomi lokal.

 

“Yang kelima, penguatan daya tarik investasi sektor perdagangan dan jasa melalui pemanfaatan sektor ekonomi potensial. Yang keenam, meningkatkan efisiensi tata kelola pemerintahan melalui melalui penerapan SPBE,” ujar Ning Ita.

 

Selanjutnya yang ketujuh, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan yang berfokus pada profesionalitas aparatur dan manajemen kinerja.

 

“Dan yang terakhir, meningkatkan kualitas infrastruktur melalui penguatan integrasi infrastruktur dengan pengelolaan sumber daya yang efisien dan ramah lingkungan,” ungkap Ning Ita.

 

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Mojokerto, Ery Purwanti menerangkan, pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 dijelaskan mengenai pengamatan fungsi DPRD terkait penganggaran.

 

“Hal ini tidaklah ringan mengingat segenap dinamika dapat mempengaruhi kelancaran kebijakan anggaran yang merupakan simpul utama dalam proses perencanaan pelaksanaan hingga pada pengawasan dan evaluasi,” jelas Ery Purwanti.

 

Ditambahkannya, misalnya pada tahun ini saja, efisiensi anggaran sesuai Inpres nomor 1 tahun 2025 yang merupakan dinamika aktual yang pengaruhnya pada saat ini bisa sangat dirasakan.

 

“Dalam undang-undang pasal 104 disebutkan bahwa DPRD berkewajiban memperjuangkan aspirasi masyarakat baik yang berkenaan dengan politik yang telah disampaikan maupun usulan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi yang ada di lingkungan masyarakat,” ujar Ery Purwanti.

 

Masih kata Ery, forum ini merupakan media yang sangat strategis untuk dapat bertemu langsung dalam kolaboratif antar semua pihak mulai dari pemerintah daerah, DPRD lembaga, dan organisasi hingga elemen masyarakat.

 

“Kita bisa saling memberikan pendapat dan masukan konstruktif dalam rangka perencanaan pembangunan ke depan. Kerjasama dan saling mendukung antara semua menjadi fondasi yang mutlak dibutuhkan pemerintah daerah dalam melaksanakan perencanaan yang telah disepakati dan ditetapkan bersama dalam penyusunan RPJMD,” ungkap Ery Purwanti.

 

Ditegaskannya, DPRD bersama dengan pemerintah daerah telah mengawalinya dengan membahas rancangan awal RPJMD dan melakukan kesepakatan bersama dengan kepala daerah saat ini untuk berkolaborasi dengan instrumen yang ada

 

“Hingga nantinya akan kami bahas dan akan ditetapkan menjadi Perda RPJMD tahun 2025-2029. Penyusunan rpjmd nanti tentunya harus mempedomani keselarasan antara RPJMD Kota Mojokerto dengan rencana Lembangunan Nasional dan RPJMD Provinsi Jawa Timur,” ujar Ery Purwanti.

 

Ia mengajak mari bekerja sama melalui kolaborasi yang konstruktif dengan gagasan yang dapat dijadikan pemerintah sebagai referensi yang menjadi salah satu pilar perencanaan dalam pelaksanaan pembangunan.

 

“Semoga kedepannya nantinya secara bertahap dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Mari bersama-sama mengawal pembangunan untuk kondisi kota Mojokerto tercinta ini menjadi lebih baik,” papar Ery Purwanti. (adv-kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *