Batanghari, majalahglobal.com – Penambang Emas Tampa Izin (PETI) jenis dompeng darat kembali menelan korban jiwa,satu orang pekerja tewas tertimbun longsor tanah,kali ini nasib tragis dialami M. Saman 27 tahun warga Desa Tebing Tinggi kecamatan Maro Sebo Ulu kabupaten Batanghari, pada Senin (11/11/2024).
Menurut informasi yang dihimpun dilapangan korban meninggal tertimbun tanah longsor di lokasi Penambang Emas Iligal (PETI) sekira pukul 05.00 wib,subuh ditempat ia berkerja, lokasi kejadian tidak jauh dari pemukiman warga tepatnya di perkebunan karet RT 03 Desa Tebing Tinggi kecamatan Maro Sebo Ulu
Mendapat informasi, tersebut aparat Polsek sektor Maro Sebo Ulu langsung mendatangi lokasi melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)dan memasang garis polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa mesin dompeng serta peralatan lainnya,dan mendatangi kediaman korban,
Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP. P. Sagala SH. MH. Saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tragis tersebut, atas meninggalnya seorang warga akibat tertimbun tanah longsor di lokasi PETI
“Benar, kami telah mendapat laporan warga, dan kami sudah mendatangi lokasi kejadian dan kita telah melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan telah memasang garis polisi kemudian telah mengamankan barang bukti berupa mesin dompeng serta peralatan lainnya, juga telah mengantongi nama pemilik dompengnya, dan nama-nama saksi untuk dimintai keterangan untuk di proses lebih lanjut.”katanya kapolsek
Sementara,kepala Desa setempat Usman, Sa,at dikonfirmasi oleh media ini mengenai insiden tersebut membenarkan jika pihaknya telah mendapatkan laporan kalau warganya ada yang tewas akibat Aktivitas Penambang Emas Tampa Izin (PETI)
“Ya, benar bg, ada satu orang warga saya pekerja PETI meninggal dunia tertimbun akibat tanah longsor sekarang sudah di makamkan. “ujarnya
Kejadian itu berawal
Pada Senin 11 November 2024 dimana para pekerja PETI, Korban M.Saman 27 tahun bersama rekan-rekannya tengah melakukan aktivitas penambang PETI seperti bisanya dengan menggunakan rakit dompeng kemudian salah seorang rekan kerjanya sudah mengingatkan korban M.Saman untuk menjauh dari tempat tersebut, karena sebagian tanah sudah mulai berangsur longsor, namun korban tidak menghiraukan peringatan rekanya. Tak berselang kemudian tebing tanah yang berukuran tinggi kurang lebih 2 meter itu runtuh hingga menimpa korban yang membuat korban terjatuh dalam kondisi terterungkup hanya bagian kaki sedikit yang nampak, saat rekan kerjanya melakukan pertolongan terhadap korban M.Saman namun nyawa korban sudah tidak tertolong lagi dan telah meninggal dunia, kemudian korban langsung dibawa kerumahnya di RT 05 Desa Tebing Tinggi.
“Kemudian korban langsung dimakamkan pada hari Senin 11 November 2024 di (TPU) Desa Tebing Tinggi sekira pukul 10.00 wib,
Menurut informasi warga pemilik tambang/dompeng emas tersebut diduga inisial BS ia merupakan mantan Kepala Desa Tebing Tinggi.
Dengan adanya informasi tersebut Kemudian media ini bersama rekan media lainnya langsung mendatangi rumah yang diduga pemilik tambang emas peti ilegal, sesampainya dihalaman rumah terlihat rumah tersebut dalam keadaan tertutup rapat, kemungkinan diduga telah melarikan diri. (Darmawan)










