mahkota555

Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda APBD 2025

Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda APBD 2025
Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto Bahas Raperda APBD 2025

Majalahglobal.com, Mojokerto – Pemkab dan DPRD Kabupaten Mojokerto membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang APBD TA 2025.

 

’’Rapat paripurna DPRD pada hari ini merupakan tindak lanjut dari rapat paripurna DPRD tanggal 11 Oktober 2024 penyampaian nota penjelasan bupati terhadap Raperda tentang APBD TA 2025,’’ jelas Khoirul Amin, pemimpin rapat sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto, Sabtu (19/10/2024).

 

Sembilan fraksi di DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Mojokerto 2025. Di antaranya, Fraksi PKB, Nasdem, PDI-P, Golkar, Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), PKS, Gerindra, dan Fraksi Pando (PAN dan Perindo).

 

Ketua Fraksi PPP, Arif Winarko menerangkan, terdapat beberapa pendapatan daerah di R-APBD 2025 yang mengalami penurunan. Berupa, penurunan target penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Yang tentu, akan mengurangi kapasitas fiskal Kabupaten Mojokerto 2025.

 

’’Kami meminta agar terdapat penjelasan dasar rasionalisasi penurunan 7 persen proyeksi penerimaan pendapatan transfer dari pemerintah pusat dibandingkan proyeksi tahun 2024,’’ ungkapnya.

 

Ditambahkannya, tema pembangunan 2025 juga masih sangat makro. Tidak fokus pada satu isu utama pembangunan. Sehingga, pemda harus mempertimbangkan sejumlah agenda kritis pembangunan. Pertama, meski pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mojokerto 2023 capai 5,15 persen, atau di atas rata-rata pertumbuhan ekonomi Jawa Timur, namun terkandung persoalan rendahnya kualitas dan inklusivitas pemerataan pembangunan.

 

’’Kedua, kenyataan angka kemiskinan Kabupaten Mojokerto masih tinggi. Di mana 9,80 persen penduduk hidup di bawah garis kemiskinan,’’ tegas Winarko.

 

Lalu, sesuai data BPS tingkat pengangguran terbuka juga masih tinggi, mencapai 4,67 persen atau sebanyak 30.219 orang.

 

’’Dalam konteks kebijakan prioritas belanja daerah 2025, bagaimana ketiga persoalan mendasar tersebut dapat dipecahkan dalam strategi penanggaran program, kegiatan, subkegiatan OPD,’’ jelas Arif.

 

Karena itu, pihaknya berharap agar kedepannya dasar perhitungan proyeksi penerimaan transfer dari pemerintah provinsi 2025 bisa dipaparkan oleh PJs Bupati Akhmad Jazuli. Winarko menegaskan, seluruh pandangan ini sebagai bentuk perhatian DPRD untuk masyarakat Kabupaten Mojokerto.

 

“Dan tentu nanti apa pun yang kami terima dari jawaban bupati, Insyaallah ini akan berpengaruh terhadap pembahasan selanjutnya dalam rangka perbaikan APBD 2025. Semuanya itu adalah sebagai kebijakan publik yang Insyaallah akan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Mojokerto,’’ tandas Arif.

 

Sebelumnya, dalam nota penjelasan Pjs Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli diketahui kekuatan anggaran tahun depan capai Rp 2,543 triliun. Angka tersebut alami defisit sebesar Rp 60 miliar dari rancangan belanja daerah. Itu setelah, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 2,603 triliun. Alokasi kebutuhan belanja tersebut lebih besar daripada target pendapatan daerah.

 

’’Untuk membiayai defisit anggaran pemda berencana menutup dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 60 miliar yang diperoleh dari perkiraan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp 60 miliar,’’ ujar Jazuli. (Jay/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *