HalSel, Majalaglobal.com – Ketua Investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara (LSM-KANe Malut) Alimudin Abd Fatah desak Polres Halmahera Selatan agar segera tuntaskan kasus dugaan tindak pidana penganiyayaan yang di lakukan pelaku berinisial RN seorang warga dusun pasir putih (Tano) desa fofau ( Lasa) kecamatan kayoa barat kabupaten Halmahera selatan..
Kasus penganiyayan tersebut korban IM mengalami luka berat di wajah samping mata sebelah kiri..Kasus tersebut telah terjadi di desa doko kecamatan kasiruta barat pada tanggal 2/09/ 2024,sekitar pukul 2.00.wit.
Dan Kasus tersebut juga kini telah di laporkan ke Reserse kriminal (Reskrim) polres Hal sel pada 5/10/2024 kini kasus Enggan di duga mandet di meja Reskrim Polres Halmahera selatan..
Untuk itu Ketua investigasi LSM-KANe Malut,,Alimudin Abd Fatah,,melalui media ini,,mendesak pihak polres Halmahera selatan Halsel agar lebih serius menindak tegas kasus penganiyayan sesuai dengan Pasal 351 KUHP mengatur tentang penganiayaan.
Lanjut Alimudin,,selaku ketua Investigasi LSM-KANe Malut berharap kasus penganiyayan ini agar ada efek jerat bagi pelaku..Alimudin pun berharap agar polres Halsel segera panggil pelaku dan di adili sesuai prosedur Hukum yang berlaku..harapnya.
Apa bila dalam Minggu ini pihak polres Halmahera selatan tidak secepatnya menyelesaikan kasus ini maka Lembaga Swadaya Masyarakat Kalesang Anak Negeri Maluku Utara LSM-KANe Malut akan menggelar aksi unjuk rasa Deng mosi polres Halmahera selatan gagal menjalankan supermasi Hukum di zazirah Halmahera selatan.
Jurnalis..Mudin










