Majalahglobal.com, Mojokerto – Warga Kabupaten Mojokerto menggugat Polres Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan DPRD Kabupaten Mojokerto terkait dugaan pembiaran aktivitas galian C ilegal. Gugatan class action diajukan melalui Kantor Hukum H Rifan Hanum & Nawacita.
Kantor hukum membuka posko pendaftaran prinsipal bagi warga yang merasa dirugikan. Posko ini menampung masyarakat terdampak galian C yang beroperasi tanpa tindakan tegas dari aparat.
“Suara masyarakat adalah kekuatan demokrasi. Ketika hukum dianggap diam, rakyat berhak mencari keadilan melalui pengadilan,” kata pihak kantor hukum, Senin (11/5/2026).
Gugatan dipicu hasil sidak di lapangan yang dinilai tidak berujung sanksi. Pihak kuasa hukum mencatat sejumlah poin yang menjadi sorotan publik: tidak ada alat berat yang disita, tidak ada tersangka ditetapkan, tidak ada tambang yang ditutup, tidak ada dump truk diamankan, tidak ada pabrik ditutup, dan aktivitas tambang diduga tetap berjalan.
“Keadaan ini memunculkan pertanyaan serius soal efektivitas pengawasan, penegakan hukum, dan keberpihakan pemerintah pada keselamatan lingkungan,” tulis rilis resmi kantor hukum.
Kuasa hukum menyebut dampak galian C sudah nyata dirasakan warga. Truk material bertonase besar merusak jalan, menimbulkan debu, polusi udara, banjir, hingga mengancam keselamatan.
“Rakyat membayar pajak, tetapi rakyat pula yang harus menerima dampak kerusakan,” tegasnya.
Sekda Mojokerto: Kami Siap Hadir di Pengadilan
Menanggapi gugatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si., menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
“Hal ini kita pelajari bersama Kabag Hukum. Terkait adanya gugatan, kita menghormati proses hukum tersebut karena itu hak semua masyarakat. Kami juga siap untuk melaksanakan apabila ada panggilan ke pengadilan,” ujar Teguh, Rabu (13/5/2026).
Pemkab menegaskan akan mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam gugatan class action, diamnya pejabat bisa dinilai sebagai pembiaran yang masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Tujuan gugatan adalah menuntut transparansi, perlindungan lingkungan, keselamatan warga, dan evaluasi kebijakan Pemkab.
Warga yang ingin bergabung sebagai prinsipal bisa mendaftar dengan mengirim foto KTP dan nomor HP aktif ke WhatsApp 0816533510. (Jay/Adv)










