Halsel – Majalahglobal.com. Kepala Desa Kaoreu Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Provinsi Maluku Utara, duga kuat usai mengkonsumsi minuman keras beralkhol jenis captikus di Caffe bersama wanita penghibur di malam maulid Nabi SAW, dan melakukan penganiayaan terhadap Wartawan Alimudin Abd Fatah di salah satu Media Online biro Halsel, pada tanggal 15 september 2024 kemarin.
Kepala Desa Kaireu Kec. Bacan Timur, M. Abubakar Malayu membuat pernyataan yang ditanda tangani kedua belah pihak dengan korban di Polres Halsel, pada tanggal 20 september 2024.
Pernyataan tersebut terkait penganiayaan dan pengancam terhadap korban saat kades kaireu mengkonsumsi minuman keras di salah satu Caffe ternama di ibu kota Labuha Halsel.
Isi pernyataan di jelaskan bahwa pihak pertama kades kaireu meminta maaf kepada pihak kedua selaku korban telah menerimanya, dan pihak kedua berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama mapun perbuatan lainnya.
Apabila dikemudian hari pihak pertama melanggar pernyataan dibuatnya maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia ini.
Terkait insiden ini, korban berharap agar kedepan hal serupa tidak terulang kembali terhadap dirinya maupun Wartawan lainnya saat melaksanakan tugas Jurnalis melakukan peliputan di lapangan.
“Saya berharap insiden seperti yang saya alami itu kedepannya tidak lagi terulang kembali kepada saya dan rekan-rekan Wartawan lainnya saat melalsanakan tugas-tugas Jurnalistik,” arap korban.
Korban menambahkan bahwa kasus tindak pidana penganiayaan dan pengancaman yang diduga kuat dilakukan kades kaireu telah diselesaikan secara kekeluargaan.
Namun kata korban, terkait sanksi pelanggaran kode etik selaku Kepala Desa itu dikembalikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Halsel.
“Masalah penganiayaan dan pengancaman ke saya sudah diselesaikan tapi menyangkut sanksi kode etiknya di kembalikan ke pihak DPMD. Apa lagi Bupati Halsel Hassan Ali Bassam Kasuba, telah berulang kali mempertegaskan akan memeberikan sanksi kepada setiap Kepala Desa yang mengkonsumsi minuman keras dan masuk Caffe,” Cetusnya.
Sementara, informasi yang diperoleh Wartawan biro Halsel dari pihak DPMD menyebut bahwa saat ini pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Kades Kaireu, dan korban akan di mintai keterangannya pada hari selasa (24/09/2024).
(Tim/Red)










