Halsel – Majalahglobal.com. Disoalkan pemberitaan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis minyak tanah yang diduga tidak di berikan jatah oleh pemilik pangkalan kepada salah satu Warga RT. 02 Desa Babang Kecamatan Bacan Timur Kabupaten Halmahera Selatan, itu miskumonikasi antara pelanggan dengan sub penyalur. (12/9/2024).
Sebelumnya di beritakan terkait salah satu tokoh Masyarakat Desa Babang RT. 02 kepada Wartawan mengaku sudah enam (6) bulan tidak diberikan jatah BBM subsidi jenis minyak tanah oleh pihak pangkalan milik PT. Babang Raya.
Nama saya masuk dalam daftar penerimaan jatah minyak tanah di pangkalan milik Arfin, tepatnya didepan SDN Inpres Desa Babang.
Awalnya diberikan terus jatah minyak tanah tetapi berjalannya waktu di bulan April tidak lagi diberikan sampai saat ini 10 september 2024. Kata Hamdan
Saat tiba tanggal penerimaan jatah minyak tanah itu Anak-anak terus ke pangkalan pertanyakan tetapi pihak pangkalan selalu beralasan minyak tanah belum keluar dari Agen Babang Raya. Ungkapnya.
Menanggapi hal ini, klarifikasi di sampaikan pemilik pangkalan Arifin mengatakan saat pelanggannya mengabil jatah dirinya tidak berada di tempat.
Sebenarnya semua ini hanya miskumonikasi dari pelanggan karena saat pelanggan datang mengambil jatah termasuk pak Hamdan atau anaknya, itu saya tidak berada di pangakalan.
Jdi sesuai hasil rapat beberapa waklu lalu, semua pemilik pangkalan yang hadir bersama pihak-pihak terkait lainnya di kesepakati bersama, apa bila pelanggan terlambat mengambil jatahnya maka akan di jual ke orang lain. Pungkasnya.
(Tim/Red).










