mahkota555

Dikritisi LBH Djawa Dwipa, Adira Finance Mojokerto Angkat Bicara

Dikritisi LBH Djawa Dwipa, Adira Finance Mojokerto Angkat Bicara
Supervisor Adira Finance Mojokerto, Daniel Kardi Wijaya saat menunjukkan bukti angsuran Mahfudi

Majalahglobal.com, Mojokerto – Setelah dikritisi LBH Djawa Dwipa, Adira Finance Mojokerto angkat bicara.

Supervisor Adira Finance Mojokerto, Daniel Kardi Wijaya mengatakan, awal mula perkara dugaan tindak pidana fidusia terhadap Mahfudi terjadi pada November 2023.

“Saat bulan November 2023 saya baru tau jika ternyata Dump Truck yang diangsur di Adira itu diangsur dan dipakai oleh Pak Mulyadi yang merupakan adik kandung dari Pak Mahfudi,” ucap Daniel, Senin (29/7/2024) di Kantor Adira Finance Mojokerto.

Ditegaskannya, tidak benar jika saat ia bertemu dengan Pak Mahfudi ia enggan mengambil dump truck yang nunggak 3 bulan saat itu.

“Yang benar saat itu nunggak 2 bulan dan tidak ada dump trucknya saat itu. Saya hanya sekali melihat dump truck tersebut tapi saat kreditnya tidak nunggak,” ungkap Daniel.

Pihaknya menandaskan, ia memang benar telah melaporkan Pak Mahfudi ke Polsek Prajuritkulon atas dugaan tindak pidana fidusia pada tanggal 25 Februari 2024. Hal itu ia lakukan karena perintah pimpinan dan angsuran tersebut atas nama Pak Mahfudi bukan Pak Mulyadi.

“Pada panggilan pertama di bulan Maret 2024 Pak Mahfudi tidak menghadiri undangan Polsek Prajuritkulon. Beliau baru datang di panggilan kedua yakni bulan Juni 2024. Saat itu kami dimediasi dan hasil mediasinya silahkan melunasi sebesar Rp 200 juta atau mengembalikan dump trucknya,” jelas Daniel.

Pihaknya juga telah memberikan kelonggaran pada Pak Mahfudi barangkali mau melunasi dengan harga nego.

“Nantinya dinego berapa silahkan disampaikan biar nanti saya sampaikan ke atasan kami. Berkenan atau tidak,” papar Daniel.

Terkait ada pernyataan dari Pak Mahfudi bahwa ada debt collector yang menawarkan kasus selesai jika membayar Rp 15 juta, ia tegaskan hal itu tidak benar.

“Saya tidak tau kalau ada kejadian seperti itu. Saya baru tau dari pernyataan Pak Mahfudi dan hal itu tidak benar karena angsuran baru berjalan 14 bulan padahal tenornya itu 48 bulan,” terang Daniel.

Kemudian mengenai surat pernyataan over kredit antara Pak Mulyadi dan Pak Trimo itu adalah sebuah kesalahan. Hal itu salah karena tidak melibatkan semua pihak termasuk Adira serta tidak dihadapan notaris.

“Jadi surat pernyataan itu tidak sah di mata hukum. Saya mendapatkan surat pernyataan over kredit itu dari Pak Sadi yang merupakan keluarga dari Pak Mahfudi,” ujar Daniel.

Terkait arsip fidusia, ia akan menanyakan ke pihak terkait. Salinan arsip fidusia tersebut telah dikirim ke Pak Mahfudi atau Pak Mulyadi.

“Nanti akan saya tanyakan dulu ya,” pungkas Daniel. (Jay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *